Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menyatakan, draf tersebut terdiri dari 16 bab, 257 pasal.
"Yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat, namun tetap ada banyak lagi proses nan bakal kita lalui. Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X, Rabu (8/7/2026).
Menurut Hetifah, draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah pengaturan baru di antaranya ekspansi wajib belajar, tata kelola pendidikan, perlindungan peserta didik dan guru, hingga penguatan pendanaan pendidikan. Selain itu ada ekspansi program wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia awal (PAUD).
“Kurikulum diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter di samping literasi dan numerasi,” kata dia.
Selanjutnya, draf RUU juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mulai memperkenalkan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah.
Draf juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penggunaan teknologi info dalam pengelolaan pendidikan.
"Hal baru mengenai penggunaan teknologi info untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah perihal baru nan tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·