Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola pembimbing nasional. Salah satunya dengan menghapus skema alias cluster guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dan menyatukan status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pembimbing di Indonesia. Sistem cluster pembimbing nan ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, kudu dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu pada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurut Lalu, kebijakan multi-skema dalam pengangkatan pembimbing justru menimbulkan beragam persoalan di lapangan. Mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan nan dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
“Ke depan rekrutmen pembimbing kudu disatukan melalui satu jalur nasional, ialah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan susunan nan disesuaikan berasas kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ujarnya.
Selain itu, Lalu juga menyoroti tetap banyaknya pembimbing PPPK di beragam wilayah nan mengalami keterlambatan pembayaran penghasilan dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Banyak pembimbing nan justru menjadi korban dari sistem nan tidak sinkron. Ada nan telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, apalagi muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·