Komisi VIII soal MUI Usul LGBT Jadi LGSP: Fokus Lindungi Anak dari Penyimpangan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko dan Ansory Siregar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan mau mengganti penyebutan istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).

Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan organisasi keagamaan dalam menyampaikan pandangan moral dan keagamaan.

Meski demikian, Singgih menilai perdebatan mengenai istilah tidak semestinya menjadi konsentrasi utama. Ia mengatakan, nan lebih krusial adalah memastikan perlindungan terhadap keluarga, anak, dan generasi muda tetap menjadi perhatian bersama.

“Komisi VIII DPR RI menghormati pandangan dan aspirasi MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan kehidupan keagamaan. Setiap organisasi tentu mempunyai perspektif dan terminologi nan digunakan sesuai dengan landasan nilai nan dianutnya,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8).

Menurut Singgih, diskursus mengenai perubahan istilah sebaiknya tidak mengalihkan perhatian publik dari persoalan nan lebih mendasar, ialah penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta perlindungan anak dari beragam corak kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Yang kudu menjadi konsentrasi kita berbareng adalah gimana membangun family nan kuat, memperkuat pendidikan adab dan karakter, serta melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, pencabulan, perdagangan orang, maupun bentuk-bentuk penyimpangan nan merugikan masa depan generasi bangsa,” katanya.

Singgih menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun diskursus publik kudu tetap berpijak pada konstitusi, penghormatan terhadap martabat manusia, serta menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

Ia mengatakan negara mempunyai tanggungjawab melindungi seluruh penduduk negara sekaligus menegakkan norma terhadap setiap tindakan nan telah dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi seluruh penduduk negara sekaligus menegakkan norma terhadap setiap tindakan nan merupakan tindak pidana. Karena itu, kita perlu membedakan antara diskursus mengenai istilah dengan penegakan norma terhadap perbuatan nan memang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Singgih juga berambisi polemik mengenai usulan perubahan istilah tersebut tidak berkembang menjadi polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ruang publik perlu dijaga agar tetap sehat melalui perbincangan nan saling menghormati perbedaan pandangan.

“Kita semua mempunyai tanggung jawab menjaga ruang publik agar tetap sehat, saling menghormati perbedaan pandangan, serta mengutamakan perbincangan nan konstruktif. Energi bangsa ini sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pendidikan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan terhadap generasi muda sebagai investasi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

MUI Usul LGBT Jadi LGSP

Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI Bidang Fatwa saat di aktivitas pagelaran Syawal 1446 H dengan tema "Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal" nan digelar di Hotel Gren Alia Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Ela Nurlaela/kumparan

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender alias LGBT sebagai corak eufemisme alias penghalusan makna untuk mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat.

Sebagai gantinya, Ni’am membujuk semua pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, ialah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan substansi norma bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan nan terlarang secara kepercayaan maupun hukum.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 nan berjalan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (27/7), sebagaimana dikutip dari laman mui.or.id.

Dia menyebut, di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai nan dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP ialah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat mengerti bahwa ini adalah tindakan pidana dan perbuatan terlarang.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bahwa jika pembiaran terhadap pengaburan istilah ini terus terjadi, penyimpangan moral perlahan bakal dianggap sebagai kebiasaan, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Sebagai langkah konkret, kata Ni’am, MUI sekarang tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang nan insyaallah dalam waktu dekat bakal disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Ni’am di hadapan ratusan ustadz dan akademisi internasional.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan