Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |13:36 WIB

Komisi V DPR Minta Kemenhub dan Pemda Berantas Perlintasan Kereta Ilegal. (Foto: Okezone.com/KAI)
JAKARTA - Pemerintah wilayah dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta memperkuat sinergi untuk menertibkan perlintasan kereta api terlarangan nan tetap marak di beragam daerah.
Penertiban dinilai mendesak lantaran menyangkut keselamatan jiwa dan keamanan publik, sekaligus mencerminkan lemahnya koordinasi lintas lembaga di lapangan.
Anggota Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan bahwa pengelolaan dan penetapan perlintasan kereta api sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, setiap titik perlintasan nan tidak mendapat persetujuan resmi tidak dibenarkan secara hukum.
"Pertama mengenai penyeberangan di jalur rel kereta api, sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak boleh ada titik lampau lintas di rel kereta api nan tanpa persetujuan dari pihak perusahaan kereta api,” ujar Huda di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Dia menyatakan, andaikan ditemukan perlintasan rel kereta api nan berkarakter ilegal, DPR meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian, segera melakukan penertiban.
Menurutnya, pemerintah wilayah tidak mempunyai kewenangan membuka perlintasan baru di luar titik-titik nan telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Maraknya perlintasan ilegal, lanjut Huda, menunjukkan bahwa koordinasi teknis di lapangan tetap lemah.
Sinergi antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah wilayah dinilai belum melangkah optimal, sehingga pembukaan perlintasan liar kerap dibiarkan dan berulang.
"Artinya koordinasi di level teknis di lapangan perlu ditingkatkan, baik dari pihak Kementerian Perhubungan maupun dengan pihak pemerintah daerah. Selama ini sinergi dan kerjasama itu belum sepenuhnya dimaksimalkan,” katanya.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·