Komisi IX Soroti Pelayanan Medis terhadap Satpam Korban Begal-Ditembak di Medan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti penanganan medis terhadap Guntur Sugoro, seorang satpam SPPG nan menjadi korban pemalak di Medan. Guntur dipulangkan dari rumah sakit meski peluru tetap bersarang di tubuhnya.

Yahya menilai, rumah sakit semestinya memberikan pelayanan maksimal kepada pasien hingga betul-betul dinyatakan sembuh.

“Pertama, saya menyatakan prihatin atas kejadian nan menimpa korban penembakan tersebut,” kata Yahya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).

“Kedua, rumah sakit semestinya memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dengan standar prosedur nan sesuai. Pasien kudu dirawat sampai sembuh, tidak boleh pulang sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter,” lanjutnya.

Yahya juga mengaku kecewa terhadap penanganan nan diberikan rumah sakit tersebut terhadap korban. Menurutnya, tindakan memulangkan pasien ketika peluru tetap berada di dalam tubuh tidak mencerminkan pelayanan kesehatan nan baik.

“Ketiga, saya menyatakan kecewa atas perlakuan RS Pirngadi terhadap pasien nan tidak memberikan pelayanan nan terbaik. Sehingga pasien belum sembuh sudah disuruh pulang, apalagi jika peluru belum dikeluarkan dari dalam tubuh. Ini tidak memenuhi standar pelayanan nan baik,” katanya.

Yahya juga meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap prosedur penanganan pasien di rumah sakit tersebut.

“Keempat, meminta Kemenkes untuk menegur sekaligus melakukan pengawasan terhadap penanganan pasien nan dilakukan RS Pirngadi Medan. Jika terdapat kesalahan prosedur pelayan, jangan segan-segan untuk memberikan hukuman secara tegas,” ujar Yahya.

Seorang penjaga malam berjulukan Guntur Sugoro kena pemalak di Medan, pulang ke rumah lantaran tak sanggup bayar operasi. Pelurunya tetap tertancap di dalam tubuhnya. Foto: Dok. Istimewa

Selain itu, dia meminta kejadian serupa tidak kembali terjadi dan meminta adanya perbaikan pelayanan di akomodasi kesehatan.

“Kelima, meminta kasus tersebut tidak terulang kembali dengan memperbaiki pelayanan. Sekaligus memberikan peringatan kepada tim master nan menangani,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang satpam SPPG berjulukan Guntur Sugoro menjadi korban pemalak di Jalan Pasaribu, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (11/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Guntur menceritakan kejadian itu berasal saat dirinya berangkat dari rumahnya di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menuju rumah temannya.

“Saya penjaga MBG. Baru dua bulanan gitu lah,” kata Guntur kata saat diwawancarai wartawan, Jumat (22/5).

Malam itu, Guntur hendak datang ke rumah temannya untuk meminjam duit sebesar Rp 200 ribu. Sebab, dia belum mendapatkan penghasilan di tempatnya bekerja.

Di perjalanan, dia tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 5 orang dan menyuruhnya berhenti. Guntur dibacok dan ditembak menggunakan senapan angin.

Guntur dirujuk ke Rumah Sakit Haji untuk mendapatkan perawatan lantaran adanya peluru nan bersarang. Namun, di rumah sakit tersebut tidak dapat tanggapan.

Guntur lampau dibawa ke Rumah Sakit dr. Pirngadi Medan dengan niat hendak operasi. Namun, di rumah sakit tersebut, Guntur hanya diperban dan peluru nan bersarang tak dikeluarkan.

“Peluru belum diambil. Cuma diperban gitu aja, tapi master bilang saya sudah boleh pulang,” ungkap dia.

Pemko Medan Tanggung Biaya Berobat Korban Begal

Wali Kota Medan, Rico Waas saat konvensi pers soal camat hingga lurah positif narkoba. Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang menanggung penuh biaya pengobatan penduduk nan menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran nan berasal dari APBD Kota Medan.

Ia memastikan Pemkot bakal menanggung biaya pengobatan satpam nan dibegal tersebut, termasuk biaya operasi dan perawatan medis lainnya.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh lantaran itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam agunan kita lewat APBD,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan