Komisi IX soal Usul Vape Dilarang: Bisa Kurangi Gaya Hidup Tak Sehat Anak Muda

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ketua Pengarah Partai Golkar M. Yahya Zaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menilai wacana pelarangan vape alias rokok elektrik perlu dipertimbangkan, terutama lantaran potensi penyalahgunaannya mengenai narkoba. Selain itu, dia juga menyoroti vape sebagai bagian dari style hidup tidak sehat nan kian marak di kalangan anak muda.

“Usulan pelarangan vape saya kira cukup masuk logika lantaran bisa mengurangi style hidup tidak sehat nan belakangan jadi kejadian umum, khususnya di kalangan muda,” kata Yahya Zaini, Kamis (9/4).

Diketahui, usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran adanya potensi penyalahgunaan untuk konsumsi narkoba. Usulan tersebut tengah dibahas dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di DPR.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid alias ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Selain itu, BNN juga mendeteksi keberadaan etomidate, ialah obat bius, dalam sejumlah sampel. BNN menilai pelarangan vape dapat membantu menekan peredaran unsur tersebut.

video from internal kumparan

Yahya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba.

“Tentunya kita sepakat setiap celah peredaran narkoba kudu diberantas demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda angan bangsa,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.

Menurut Yahya, selama ini vape kerap dipersepsikan sebagai pengganti nan lebih ringan dibanding rokok konvensional. Namun, dia menilai persoalan tersebut tidak sesederhana komparasi kadar nikotin.

“Ketika cairan nan dikonsumsi dapat dimodifikasi dengan kandungan kimia rawan alias apalagi unsur terlarang, maka akibat kesehatan publik meningkat jauh lebih kompleks,” ungkap Yahya.

Ilustrasi Pengguna Rokok Elektrik Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ia juga menilai klaim bahwa vape lebih kondusif dari rokok tembakau sebagai sesuatu nan menyesatkan, lantaran tetap mengandung unsur rawan dan berisiko bagi kesehatan.

“Banyak penelitian mengungkap uap vape mengandung logam berat dan unsur kimia berbisa nan memicu kanker, kecemasan, apalagi gangguan kesehatan mental,” jelasnya.

Sejumlah riset menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia rawan seperti formaldehida dan logam berat nan dapat merusak sel tubuh serta memicu kanker. Penggunaan vape juga dikaitkan dengan peningkatan akibat gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, khususnya pada golongan usia muda.

Selain itu, penggunaan vape dapat menyebabkan inflamasi paru-paru dan stres oksidatif nan berpotensi merusak jaringan paru. Terdapat pula laporan cedera paru-paru serius nan dikenal sebagai EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury), nan dapat berujung pada kerusakan permanen. Risiko lain mencakup kecanduan, gangguan otak, hingga penyakit jantung.

video from internal kumparan

Yahya mengingatkan aerosol vape dapat merusak organ dalam, rawan bagi perokok pasif, serta berisiko tinggi bagi janin. Ia menilai, vape sekarang telah menjadi tren di kalangan anak muda, termasuk remaja.

“Jadi memang rumor vape sekarang tidak lagi hanya berangkaian dengan perilaku konsumsi nikotin, tetapi telah masuk ke ruang perlindungan kesehatan generasi muda,” ucap Yahya.

Ia menambahkan, salah satu tantangan utama adalah rendahnya keahlian publik dalam membedakan liquid nan kondusif dan nan telah dimodifikasi. Sementara akibat kesehatan dari paparan tersebut sering kali baru terlihat setelah penggunaan berulang.

“Kelompok usia muda menjadi titik paling rentan lantaran produk ini selama bertahun-tahun berkembang melalui gambaran style hidup modern, dengan akses pembelian nan relatif mudah, termasuk melalui kanal digital,” sebutnya.

Dalam kondisi tersebut, Yahya mendorong agar kebijakan kesehatan tidak hanya berakhir pada pelarangan alias pembatasan.

“Yang lebih krusial adalah memastikan bahwa setiap produk inhalasi nan beredar mempunyai standar pengawasan kandungan nan dapat diverifikasi secara ketat,” ujar Yahya.

Ia menegaskan, tanpa standar pengawasan nan kuat, masyarakat berisiko mengkonsumsi produk nan tampak serupa namun mempunyai kandungan dan akibat nan berbeda.

“Pada akhirnya, perlindungan kesehatan publik menuntut Negara membaca vape bukan hanya sebagai produk konsumsi, tetapi sebagai medium nan dapat membawa akibat kesehatan baru,” tutup Yahya Zaini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan