Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, terlepas dari skema penganggaran nan nantinya diterapkan pemerintah, penyelenggaraan program MBG kudu tetap berjalan.
“MBG merupakan program dengan tujuan mulai ialah pemenuhan gizi anak dan penurunan nomor stunting. Program MBG kudu terus berlanjut,” kata Yahya dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK meminta agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan nan selama ini menjadi bagian dari alokasi wajib 20 persen APBN.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Yahya menilai pemisahan anggaran tidak semestinya dipandang sebagai pemisahan arah kebijakan pembangunan manusia. Menurut dia, putusan MK justru menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun sistem investasi sumber daya manusia (SDM) nan lebih terintegrasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan merupakan momentum krusial untuk memperkuat arah pembangunan sumber struktur penganggaran negara,” ujarnya.
“Sekaligus memberikan kesempatan bagi Pemerintah untuk menata ulang langkah negara dalam satu tujuan pembangunan nan sama,” lanjut Yahya.
Menurut dia, pembangunan SDM tidak bisa dilakukan melalui pendekatan sektoral nan memisahkan urusan kesehatan, gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial.
“Seluruh investasi tersebut merupakan satu rangkaian nan saling menentukan sepanjang siklus kehidupan dalam membangun SDM unggul,” tegasnya.
Ia menjelaskan, status gizi anak bakal memengaruhi kesiapan belajar di sekolah. Selanjutnya, kualitas pendidikan bakal menentukan kompetensi dan produktivitas seseorang saat memasuki usia kerja.
“Kemudian kesehatan dan perlindungan sosial menjadi aspek nan menjaga produktivitas tersebut tetap berkelanjutan,” ungkap Yahya.
Meski mendukung adanya pembiayaan nan berdiri sendiri untuk setiap program pembangunan manusia, Yahya menegaskan perihal itu tidak berfaedah masing-masing sektor melangkah sendiri-sendiri.
“Namun, kemandirian pembiayaan tidak boleh diartikan sebagai pemisahan arah kebijakan. Justru sebaliknya, seluruh investasi tersebut kudu dirancang dalam satu kerangka pembangunan manusia nan saling terhubung,” jelasnya.
“Dengan begitu, setiap program menjadi mata rantai nan memperkuat program lainnya, bukan melangkah sebagai kebijakan nan terfragmentasi,” imbuh dia.
Menurut Yahya, pemisahan anggaran MBG justru memberi ruang bagi pemerintah untuk memperjelas konsentrasi setiap program. Program MBG, kata dia, dapat difokuskan sebagai investasi peningkatan kesehatan, status gizi, dan kesiapan belajar anak.
“Melalui pendekatan ini, program MBG dapat difokuskan sebagai investasi strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan, status gizi, dan kesiapan belajar anak,” sebutnya.
Di sisi lain, anggaran pendidikan dapat diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pemerataan mutu pendidikan, kompetensi guru, transformasi digital pendidikan, hingga penguatan kapabilitas peserta didik.
“Dengan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan, kita mendorong Negara dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan pembimbing nan sampai saat ini juga tetap menjadi persoalan,” kata Yahya.
Ia menambahkan, pembagian kegunaan anggaran nan lebih jelas juga bakal memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas setiap kebijakan.
“Sekaligus memastikan bahwa seluruh investasi tersebut berkontribusi terhadap sasaran nan sama, ialah peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yahya juga menyoroti upaya pembenahan tata kelola nan tengah dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mengapresiasi langkah-langkah nan dilakukan kepemimpinan baru BGN dalam memperbaiki penyelenggaraan program MBG.
“Kita apresiasi juga BGN di bawah kepemimpinan nan baru, banyak melakukan gebrakan dan perubahan,” ucap Yahya.
Ia merujuk pada temuan BGN nan sukses menyelamatkan biaya sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada penyaluran anggaran di 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG nan terindikasi bermasalah.
Temuan tersebut diperoleh setelah BGN melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG, baik nan sudah maupun nan belum beroperasi. BGN juga menyatakan proses pemeriksaan tetap berjalan sehingga jumlah dapur bermasalah maupun biaya nan diselamatkan tetap berpotensi bertambah.
Selain itu, BGN juga melarang penggunaan barang-barang bersubsidi seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP dalam penyelenggaraan program MBG. Di sisi lain, lembaga tersebut juga telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta menutup 833 SPPG sepanjang Juli sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
Yahya berambisi langkah pembenahan tersebut dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kualitas jasa program MBG.
“Kita berambisi langkah-langkah nan baik itu dilakukan secara terus menerus dan menjadi komitmen dari BGN untuk memperbaiki keahlian demi peningkatan pelayanan MBG,” harapnya.
Ia juga berambisi perbaikan tata kelola dapat meminimalkan beragam persoalan nan selama ini muncul dalam penyelenggaraan MBG, termasuk kasus keracunan makanan.
“Serta pemberian faedah dari MBG dapat semakin lebih efektif. MBG kudu disalurkan secara tepat dan menjangkau seluruh masyarakat nan membutuhkan,” tambah dia.
Yahya kembali menegaskan bahwa putusan MK semestinya dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki sistem investasi negara terhadap pembangunan SDM Indonesia.
“Kesehatan, gizi, pendidikan, dan pengembangan kompetensi bukanlah program-program nan melangkah sendiri-sendiri, melainkan satu rantai investasi nan menentukan daya saing bangsa melalui SDM-SDM unggulnya,” tegas Yahya.
Ia berpandangan setiap sektor memang memerlukan pembiayaan nan berdikari agar lebih akuntabel. Namun, seluruh kebijakan tersebut tetap kudu dirancang dalam satu kerangka pembangunan manusia nan saling terhubung.
“Dengan langkah itulah Negara dapat memastikan setiap rupiah nan dibelanjakan betul-betul menghasilkan generasi Indonesia nan lebih sehat, lebih cerdas, lebih produktif, dan mempunyai kapabilitas untuk membawa Indonesia menjadi bangsa nan maju,” pungkasnya.
Sekilas Putusan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG kudu dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini bakal mulai bertindak pada 2028 alias 2 tahun setelah putusan diucapkan.
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 patokan tersebut tidak mempunyai kekuatan norma tetap, sepanjang tidak dimaknai:
"Hanya bertindak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 alias paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."
Dalam pertimbangannya, MK menilai, anggaran penyelenggaraan MBG kudu disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·