Komisi IX Belum Putuskan Regulasi Ojol: Bisa di RUU Ketenagakerjaan atau Perpres

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Juri Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago di Posko Cemara Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyatakan, belum ada keputusan apakah pengaturan mengenai pengemudi ojek online (ojol) bakal dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Irma usai Komisi IX DPR mengadakan rapat panja mengenai RUU Ketenagakerjaan di masa reses, Selasa (28/7).

Irma mengatakan rumor tersebut telah masuk dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Namun, pembahasannya tetap pada tahap awal lantaran DPR tetap menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk keputusan pemerintah.

“Ada dong, ada (dibahas). Tapi kan kita tetap belum mendapatkan surat, Keputusan Presiden-nya, ya kan. Masih kita telaah di usulan-usulan, ya. Masih di naskah akademiknya,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Irma mengatakan, belum ada keputusan apakah pengaturan pekerja platform digital bakal dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, dibuat dalam undang-undang tersendiri, alias diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti, ya, kita putuskan, apakah itu kelak bakal masuk di undang-undang sendiri, alias masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, alias bagian dari kebijakan pemerintah dalam di Perpres alias Peraturan Pemerintah, kita tetap belum bisa kita putusin sekarang. Karena tetap di Panja ini,” jelasnya.

Irma mengatakan Panja RUU Ketenagakerjaan tetap bekerja selama masa reses DPR. Pembahasan dijadwalkan berjalan mulai 27 Juli hingga 4 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan di tingkat Panja sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Iya. Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu kelak kan baru masuk ke pengusulan, kan, apakah ini inisiatif pemerintah alias inisiatif DPR, kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Panja dibentuk sebagai tahapan awal sebelum RUU Ketenagakerjaan diajukan sebagai usul resmi DPR.

“Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu, kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. Itu aja sih,” pungkas Irma.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan