Komisi III DPR Tunda RDPU Bahas Persoalan Konflik Agraria

Sedang Trending 48 menit yang lalu
RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaharuan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Komisi III DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) nan membahas persoalan bentrok agraria dan kriminalisasi petani, masyarakat adat, aktivis, serta advokat. Rapat ditunda lantaran perwakilan dari Mabes Polri belum datang dalam forum tersebut.

Rapat nan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8), turut menghadirkan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Komisi III sebelumnya mengundang pihak Mabes Polri untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan agraria nan terjadi di beragam daerah.

Sejumlah personil Komisi III meminta rapat dijadwalkan ulang agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara langsung.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbeleka menyayangkan ketidakhadiran pihak Mabes Polri dalam agenda nan dinilainya krusial lantaran berangkaian langsung dengan masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan agenda nan begitu penting, kita membahas mengenai dengan masalah-masalah nan menyentuh langsung dengan masyarakat, tapi dari pihak Mabes Polri, Kabareskrim dalam perihal ini, tidak bisa hadir," kata Martin dalam rapat.

Anggota Komisi III DARI Fraksi PKS Adang Daradjatun juga meminta ketidakhadiran pihak kepolisian dalam rapat semacam ini tidak menjadi kebiasaan.

"Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini perihal nan tidak baik," ujar Adang.

RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaharuan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Sementara itu, personil Komisi III dari Fraksi PDIP Siti Aisyah menilai forum perlu dihadiri pihak kepolisian agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan nan dapat ditindaklanjuti hingga jejeran kepolisian di daerah.

"Karena kelak keputusan-keputusan nan diambil tidak bisa langsung diturunkan ke bawah ke Polda dan Reskrim, kami meminta ini diundurkan dan diminta Kabareskrim untuk menghormati sidang ini," katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman mempunyai pandangan berbeda. Dia mengusulkan agar Komisi III terlebih dulu mendengarkan aspirasi KPA. Setelah itu, DPR dapat mengundang pihak kepolisian untuk membahas persoalan tersebut berasas masukan nan telah disampaikan.

"Menurut saya, kita rapat dengan teman-teman Konsorsium dulu, setelah itu kelak kita undang Kabareskrim-nya. Jangan, mungkin tidak elok jika Kabareskrim. Kabareskrim itu kan mewakili Kapolri. Masa kita undang Kapolri-nya berbareng dengan Konsorsium? Nggak ada sejarahnya begitu. Kita kudu hargai, hormati lembaga negara kita," tegas Benny.

"Tapi jika ini RDPU, silakan dengar mereka. Ya, setelah ini selesai, apa aspirasi nan mau disampaikan silakan disampaikan," lanjutnya.

Sekjen KPA Dewi Kartika kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadiri rapat serupa sebelumnya. Menurut dia, agenda kali ini membahas 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat budaya di 11 provinsi.

Dewi berambisi rapat berikutnya dapat menghadirkan pihak kepolisian agar persoalan bentrok agraria dapat dibahas dari kedua sisi.

"Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat budaya di 11 provinsi. Jadi tidak hanya NTT, tapi juga di beragam wilayah Indonesia. Jadi ini lingkupnya lebih luas," ujarnya.

Menanggapi masukan peserta rapat dan paparan KPA, Pimpinan rapat Komisi III Dede Indra Permana Soediro memutuskan bahwa rapat ditunda sampai waktu nan belum ditentukan.

"Masukan diterima. Jadi, kita kelak juga bakal obrolan dengan teman-teman di rapat-rapat internal maupun ketua nan lain. Kita tunda rapat pada hari ini," tutup Dede.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan