Fenomena masyarakat mencari keadilan hingga ke Komisi III DPR RI kian plural terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dari korban kriminalisasi, family terdakwa, hingga pihak nan merasa diperlakukan tidak setara oleh abdi negara penegak hukum, semuanya beramai-ramai mengadu ke parlemen. Pertanyaannya: Mengapa lembaga politik menjadi tempat pelarian terakhir dalam mencari keadilan?
Dalam bangunan negara hukum, jawaban atas persoalan tersebut semestinya sederhana: keadilan dicari dan diputus di pengadilan. Namun, realitas menunjukkan perihal nan berbeda. Pengadilan tidak lagi menjadi satu-satunya ruang harapan. Bahkan dalam banyak kasus, dia justru dipandang sebagai ruang kekecewaan. Dalam teori rule of law yang diperkenalkan oleh A.V. Dicey, terdapat tiga pilar utama: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan agunan hak-hak individu. Ketiganya mensyaratkan adanya sistem norma nan adil, independen, dan bebas dari intervensi.
Namun, dalam praktik penegakan norma di Indonesia, prinsip tersebut kerap mengalami distorsi. Proses norma nan berlarut-larut, dugaan rekayasa perkara, hingga putusan nan kontroversial menjadi konsumsi publik sehari-hari. Dalam kondisi demikian, norma tidak lagi tampil sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai perangkat kekuasaan.
Ketika kepercayaan publik terhadap abdi negara penegak norma menurun, masyarakat bakal mencari saluran lain. Di sinilah Komisi III DPR RI datang sebagai ruang alternatif, meskipun secara normatif bukan lembaga yudisial. Secara konstitusional, DPR mempunyai kegunaan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Komisi III berkuasa mengawasi keahlian lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Kewenangan ini sering kali bergeser dalam praktik.
Rapat dengar pendapat nan semestinya berkarakter pengawasan berubah menjadi ruang “pengadilan terbuka”. Anggota majelis bertindak layaknya hakim, sementara abdi negara penegak norma berada pada posisi defensif. Bahkan, tidak jarang suatu perkara nan sedang melangkah di pengadilan ikut diperdebatkan secara politis. Fenomena ini melahirkan apa nan dapat disebut sebagai “pengadilan bayangan”, sebuah ruang di luar sistem peradilan umum nan menjadi tempat publik menggantungkan angan keadilan.
Di satu sisi, kondisi ini dapat memberikan tekanan positif terhadap abdi negara agar bekerja lebih transparan dan akuntabel. Namun, di sisi lain, dia berpotensi menggerus independensi lembaga peradilan. Masuknya perkara norma ke ruang politik tidak pernah netral. Ia selalu membawa konsekuensi. Dalam perspektif teori norma kritis, norma tidak pernah sepenuhnya bebas dari kekuasaan. Namun, ketika intervensi politik menjadi terlalu dominan, norma kehilangan otonominya.
Perkara nan viral lebih mudah mendapatkan perhatian Komisi III dibandingkan kasus-kasus sunyi nan tidak mempunyai daya tarik publik. Hal ini menimbulkan ketimpangan baru: keadilan menjadi berjuntai pada eksposur, bukan pada substansi. Lebih jauh, ada akibat terjadinya selective enforcement, di mana kasus tertentu dipercepat alias diperlambat lantaran tekanan politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini rawan bagi konsistensi dan kepastian hukum.
Komisi III DPR RI: Pergeseran Makna Keadilan
Fenomena mengadu ke DPR menunjukkan adanya pergeseran makna keadilan. Keadilan bukan lagi semata-mata dipahami sebagai putusan pengadil berasas hukum, melainkan juga sebagai hasil dari tekanan publik dan politik. Dalam konteks ini, keadilan menjadi sesuatu nan dinegosiasikan, bukan ditegakkan. Ia tidak lagi berdiri di atas norma, tetapi bergerak mengikuti arus kekuasaan dan opini publik.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat melahirkan preseden buruk: bahwa untuk mendapatkan keadilan, seseorang tidak cukup mengandalkan hukum, tetapi juga kudu mempunyai akses terhadap kekuasaan alias keahlian membangun opini. Mengkritisi kejadian ini tidak berfaedah menafikan peran DPR. Dalam banyak kasus, intervensi Komisi III justru membuka tabir ketidakadilan nan sebelumnya tersembunyi.
Namun, peran tersebut kudu ditempatkan secara proporsional. DPR bukan pengadilan, dan tidak boleh menjadi pengadilan. Solusi mendasar terletak pada pembenahan sistem penegakan norma itu sendiri. Pertama, memperkuat independensi abdi negara penegak norma dari intervensi politik. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Ketiga, memastikan perlindungan nan memadai bagi korban dan pihak nan rentan.
Selain itu, krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tanpa kepercayaan, norma bakal kehilangan legitimasi. Dan tanpa legitimasi, norma tidak lebih dari sekadar teks nan tidak mempunyai daya paksa moral. Mencari keadilan hingga ke Komisi III DPR RI adalah refleksi dari kegagalan sistem norma dalam memenuhi ekspektasi publik. Ia bukan solusi, melainkan gejala.
Selama akar persoalan tidak diselesaikan, kejadian ini bakal terus berulang. Masyarakat bakal terus mengetuk pintu parlemen, bukan lantaran mereka ingin, melainkan lantaran mereka merasa tidak mempunyai pilihan lain. Di titik inilah negara diuji: apakah dia bisa mengembalikan keadilan ke tempat nan seharusnya, ialah di pengadilan, alias justru membiarkan keadilan terus mengembara di lorong-lorong kekuasaan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·