Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menyerap setiap aspirasi mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman lantas berbincang soal hasil tindak pidana nan dijadikan akomodasi sosial seperti pesantren hingga sekolah.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Habiburokhman menjawab pertanyaan nan muncul mengenai RUU Perampasan nan dibahas Komisi III DPR.
"Sempat kemarin obrolan juga gimana misalnya mengenai aset hasil tindak pidana ya, alias mengenai tindak pidana nan sudah berfaedah sebagai akomodasi sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, alias rumah sakit untuk masyarakat.," kata Habiburokhman dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan mesti penyitaan dilakukan tetapi kegunaan dari akomodasi sosial itu tetap berjalan. Kendati demikian, dia menekankan arsip nan ditandatangani sudah atas nama negara.
"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan nan berkembang ya," ujar dia.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset bakal memperkuat pengawasan bagi abdi negara penegak hukum. Ia menekankan RUU tersebut datang bukan untuk menekan musuh politik alias pihak nan berkarakter kritis.
"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak nan menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini bakal dijadikan perangkat untuk memukul musuh politik. Akan dijadikan perangkat untuk membungkam mereka nan bersikap kritis," kata Habiburokhman.
"Akan dijadikan perangkat untuk memperkaya penegak norma nan korup. Karena nan sewenang-wenang menentukan pasti penegak norma ini. Makanya kita bakal perkuat pengawasan dalam penegakan norma perampasan aset ini," tambahnya.
Ia lantas menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan tetap menunggu masukan apakah bakal memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.
"Kemudian soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami tetap menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan nan ada BPA itu sekarang ya, alias membentuk nan baru," imbuhnya.
(dwr/knv)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·