Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.

Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, datang Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej. Mulanya, Panja menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara unik oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah nan berjumlah 112 DIM, nan terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8," kata Habiburokhman membacakan laporan Panja.

"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi alias pengelompokkan jenis alias pokok pembahasan," sambungnya.

Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pandangannya. Seluruh fraksi pun menyetujui agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat nan hadir.

"Hadirin nan kami hormati, kami meminta persetujuan kepada personil Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, ialah pengambilan keputusan RUU Polri nan bakal dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

RUU Polri mengakomodir sejumlah hal. Di antaranya, mengenai pemisah usai pensiun personil Polri.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy dalam kesempatan nan sama.

"Jadi tambahannya adalah alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," sambungnya.

Selain itu, ada pula perubahan lainnya di antaranya pada Pasal 2 mengenai patokan peralihan pemisah usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan pemisah usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi personil Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, bertindak bagi personil Kepolisian Negara Republik Indonesia nan berumur 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan berumur 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemisah usia pensiun diperpanjang sampai dengan personil tersebut berumur 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan bakal berumur 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan personil tersebut berumur 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai bertindak pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(amw/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News