Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |08:10 WIB

Komisi II DPR RI corak Panja RUU Pemilu (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja menandai dimulainya secara umum proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Sehingga proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai melangkah sesuai dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara umum telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan umum bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya bakal menyusun tahapan dan agenda pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu melangkah secara umum di DPR RI melalui Panja nan dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·