ilustrasi(MI)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan sejumlah masukan krusial dari para master dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Selain itu, rumor perbaikan sistem pemilu, penguatan desentralisasi, hingga opsi pemilu asimetris menjadi sorotan utama.
“Hari ini kami RDPU mengenai penyusunan RUU Pemilu berbareng para narasumber Prof. Ramlan Surbakti dan Prof. Siti Zuhro,” kata Giri kepada wartawan di Kompleks DPR RI Senayan, Selasa (2/6).
Menurut Giri, Ramlan Surbakti menyoroti tetap adanya kecacatan dalam sistem pemilu proporsional terbuka nan selama ini diterapkan. Ia menyebut sistem pemilu Indonesia saat ini memang telah berjalan bebas, namun belum sepenuhnya adil.
“Prof. Ramlan menekankan adanya kecacatan-kecacatan dalam model pemilu proporsional terbuka. Sistem pemilu kita sudah bebas, tetapi belum adil. Masih ada ketidakadilan dalam sistem pemilu nan kudu diperbaiki,” ujarnya.
Giri mengatakan, salah satu perhatian utama nan disampaikan Ramlan adalah perlunya menciptakan model pemilu nan lebih fair ke depan, terutama dalam mengatasi praktik politik uang dan persoalan sumber pendanaan kampanye nan dinilai belum transparan.
“Menurut Prof. Ramlan, model pemilu ke depan kudu semakin fair, terutama untuk mengatasi politik duit dan sumber biaya kampanye nan tidak tertutur dengan baik. Itu isu-isu nan kudu ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Pemilu,” tukasnya.
Sementara itu, Siti Zuhro, kata Giri, menekankan pentingnya penguatan desentralisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Menurutnya, kreasi pemilu nasional dan lokal jangan sampai justru melemahkan otonomi daerah.
“Prof. Siti Zuhro menekankan gimana proses tindak lanjut putusan MK-135 kudu memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. Jangan sampai pemilu lokal dan pemilu nasional justru tidak memperkuat desentralisasi,” katanya.
Dalam RDPU tersebut, lanjut Giri, juga muncul pendapat mengenai penerapan pemilu kepala wilayah secara asimetris. Dengan konsep itu, sistem pilkada dapat berbeda di tiap wilayah sesuai parameter tertentu.
“Ada opsi pemilu kada nan tidak seragam alias asimetris. Jadi ada wilayah nan bisa melaksanakan pemilu langsung, ada juga wilayah nan memungkinkan dilakukan pemilu tidak langsung,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Prof. Siti Zuhro turut menawarkan sejumlah opsi pemisahan agenda pemilu sebagai masa transisi dalam menyesuaikan putusan MK.
“Misalnya pemilu legislatif untuk DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan, lampau delapan bulan kemudian pemilu presiden, kemudian dua separuh tahun berikutnya baru pilkada. Itu salah satu opsi untuk menjembatani putusan MK-135 dalam sistem nan ada sekarang,” tuturnya.
Meski terdapat beragam pengganti kreasi pemilu, Giri menegaskan seluruh opsi nan berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu tetap kudu berorientasi pada penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. “Intinya, semua pilihan nan ada kudu memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah,” pungkasnya. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·