Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR mengaku belum mendapat lampu hijau dari ketua DPR untuk mulai membahas secara resmi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkap dirinya sempat bertanya langsung kepada ketua DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026, kapan RUU tersebut bisa mulai dibahas resmi dengan pembentukan panitia kerja (Panja).
Namun, kata Rifqi, ketua DPR tersebut meminta Komisi II untuk menunggu. Rifqi tak menyebut ketua DPR nan dimaksud. Diketahui jumlah ketua DPR saat ini ada lima ialah Puan Maharani dari PDIP selaku Ketua. Dan empat lainnya, wakil ketua, adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya kepada ketua DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini alias kami kudu menunggu momentum politik dan momentum legislasi nan kami tentu alim kepada tata tertib dan sistem nan ada di DPR?" Kata Rifqi dalam obrolan di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7).
"Jawabannya 'tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya 'tunggu'," imbuh politikus NasDem itu.
Sebagai alternatif, Rifqi kemudian mengambil inisiatif agar komisinya bisa memulai penyerapan aspirasi RUU Pemilu dari master hingga praktisi. Meski, sambungnya, rapat nan digelar selama dua mingguan itu di luar prosedur umum pembahasan RUU.
Sebab, pembahasan secara resmi mestinya dimulai dengan pembentukan Panja sebelum melibatkan masyarakat luas.
"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam beragam putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," katanya.
Menurut Rifqi, hasil rapat-rapat tersebut kemudian menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nan jumlahnya sebanyak 28 poin. Selain masukan pakar, dia bilang, DIM itu juga diambil dari 22 putusan MK mengenai UU Pemilu, baik nan diterima sepenuhnya maupun sebagian.
"28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsun politik. Saya kudu sampaikan," ujar dia.
Kini, kata Rifqi, DIM tersebut telah diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II DPR untuk diteruskan ke ketua umum partai masing-masing. Dia bilang, bagi politisi, lampu hijau alias perintah ketua umum adalah penentu dalam penyusunan undang-undang.
Sementara, dalam pembahasan RUU Pemilu, selain belum mendapat lampu hijau dari ketua DPR, hingga sekarang juga belum ada petunjuk langsung para ketua umum untuk mulai membahas.
"Bagi kami politisi jika belum ada green light dari ketua umum kami tidak bergerak. Ini jika kita lihat dari soal pelembagaan parpol memang tidak ideal kata-kata saya ini. Tapi saya kudu sampaikan apa adanya," katanya.
Menurut Rifqi, izin alias perintah pembahasan RUU Pemilu bukan hanya belum ada dari partainya, NasDem, namun juga para ketua umum partai lain. Namun, sebagian partai mulai membahas secara internal RUU Pemilu, meski sebagian belum bergerak sama sekali.
"Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik nan sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," kata dia.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·