Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyambut baik pemerintah meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI.
"Kebijakan ini merupakan corak apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (31/7).
Dave menyebut, upaya nan dilakukan pemerintah itu sebagai corak meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan juga pegawai Kemhan.
"Peningkatan tunjangan keahlian juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kesejahteraan nan semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya," jelas Dave.
Dave menilai, peningkatan kesejahteraan kudu melangkah seiring dengan penguatan kapabilitas institusi.
"Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung keahlian TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai petunjuk konstitusi," tutur Dave.
Dave menyebut, peningkatan tukin nan dilakukan oleh pemerintah merupakan komitmen untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan.
"Kami meyakini kebijakan tersebut bakal semakin memperkokoh profesionalisme lembaga pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat keahlian Indonesia dalam menghadapi beragam tantangan strategis di masa mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan argumen pemerintah meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.
Menurutnya, penyesuaian dilakukan lantaran tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.
"Ada beberapa nan kemudian oleh lantaran pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7).
Prasetyo mengatakan kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya bertindak bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan nan bekerja di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Untuk pengajar di wilayah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di wilayah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan alias kesejahteraan bagi mereka-mereka nan mengabdikan diri di tempat-tempat nan tergolong cukup sulit," ujarnya.
Kenaikan tunjangan keahlian bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·