Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti belum patuhnya dua platform global, ialah Roblox dan YouTube, terhadap penerapan PP Tunas.
Dave mengatakan, Komisi I memandang serius patokan tersebut sebagai instrumen krusial dalam memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap izin nasional.
“Kehadiran platform dunia seperti Roblox dan YouTube nan hingga sekarang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas menjadi catatan nan tidak bisa diabaikan,” ujar Dave dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Ia menegaskan PP Tunas bukan sekadar patokan administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital nan aman.
“Komisi I DPR RI menegaskan bahwa patokan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten nan tidak sesuai dengan norma norma dan budaya Indonesia,” ucap Dave.
“Oleh lantaran itu, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan diplomatis agar seluruh platform internasional nan beraksi di Indonesia tunduk pada patokan nan berlaku,” lanjutnya.
Politikus Golkar ini optimistis penerapan patokan tersebut dapat melangkah efektif melalui kerja sama lintas lembaga dan komunikasi dengan penyelenggara platform digital.
“Kami optimistis bahwa melalui koordinasi lintas lembaga, perbincangan konstruktif dengan para penyelenggara platform, serta komitmen kuat dari pemerintah, PP Tunas dapat dijalankan secara efektif,” tutur Dave.
“Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatan digitalnya, tetapi juga memastikan ruang digital nan aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat,” sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut Roblox dan YouTube belum alim terhadap penerapan PP Tunas.
PP Tunas nan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan info pribadi anak.
Total ada delapan platform nan diminta alim terhadap patokan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk alim ialah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok. Tinggal dua platform nan tetap belum patuh.
“Kami bakal terus berkomunikasi baik secara umum maupun apa informal dalam perihal obrolan mengenai fitur dengan dua platform nan belum mematuhi, ialah Roblox dan juga YouTube,” kata Meutya dalam konvensi pers pada Selasa (14/4).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·