Jakarta -
Komisi I DPR menggelar rapat kerja berbareng Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Rapat membahas permohonan persetujuan penjualan peralatan milik negara (BMN), ialah kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi I DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan dihadiri Wamenhan Donny Ermawan dan KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali serta KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
"Agendanya adalah tunggal. Kami membahas surat dari Bapak Presiden tertanggal 14 Juli perihal permohonan persetujuan terhadap penjualan peralatan milik negara ialah kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Utut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utut kemudian menjelaskan proses pengajuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Dia mengatakan pada 2023, kapal tersebut sempat diusulkan sebagai sasaran tembak sebelum kemudian diusulkan untuk dilelang.
"Saat itu dugaan saya Pak Muhammad Ali KSAL-nya. Di 2023 sudah Pak Ali ya, Pak? Bukan Pak Yudo Margono, dan dari usulan sasaran tembak menjadi lelang, dan di 3 April diputuskan untuk diusulkan untuk dilelang melalui Kemhan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 11 September 2024, usulan tersebut diteruskan melalui Dirjen Kuathan Kemhan kepada Kementerian Keuangan. Lalu, pada 5 Januari, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersurat kepada Presiden. Kemudian, Presiden mengirimkan surat kepada DPR tertanggal 14 Juli 2026.
"Surat Bapak Presiden disampaikan 18 Agustus kepada kita, dan dari itu Komisi I diberi tugas tanggal 21, ini suratnya Bapak Prabowo 18 Agustus. Tertanggalnya 14 Juli, diterima 22 Juli, dan dari Bapak Prabowo, dan ditugaskan oleh Wakil Ketua DPR Pak Saan Mustopa tanggal 21," ujarnya.
Dia mengatakan nilai aset kapal tersebut mencapai sekitar Rp 370 miliar. Namun, Utut mengaku belum mengetahui secara pasti apakah proses penjualan bisa dilakukan tahun ini.
"Ini namanya evaluasinya seperti itu. Memang jika Rp 370 miliar, jika dugaan saya tahun sekarang mungkin nggak bisa ya, Pak Ali, ya. Ini tahun '80," katanya.
"Ini jika jadi, Pak, ini bakal di-scrap. Nanti biar nan perincian teknis Pak Wamenhan alias Pak KSAL," tambahnya.
Utut menjelaskan argumen penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara kudu mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Kenapa kudu ke Senayan? Ini undang-undangnya. Tadi Ibu Dirjen Kekayaan Negara, ini pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pemindahtanganan peralatan milik negara selain tanah dan/atau gedung wajib memperoleh persetujuan DPR RI andaikan nilai aset tersebut berbobot lebih dari Rp 100 miliar," tuturnya.
(amw/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·