Komdigi Sanksi Google Gegara Tak Patuhi PP Tunas Terkait Perlindungan Anak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Komdigi Sanksi Google Gegara Tak Patuhi PP Tunas Terkait Perlindungan Anak

Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Andri Bagus/Okezone)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perusahaan teknologi Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Namun, perusahaan teknologi Google tak mematuhi sehingga diberi surat teguran.

Diketahui, Meta menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara surat teguran untuk Google lantaran platform YouTube nan dinaungi belum mematuhi peraturan nan ada.

Meutya Hafid mengatakan, pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform nan mempunyai itikad baik untuk mematuhi norma di Republik Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak bakal segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform nan mangkir dari kewajibannya alias melawan norma di Indonesia.

"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan jasa mereka dengan norma di Indonesia," ucap Meutya Hafid dalam konvensi pers, Kamis 9 April 2026.

"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan pemisah minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan nan bisa kemudian kita apresiasi," tambahnya.

Untuk penerapan secara menyeluruh, Meta memerlukan waktu sampai dengan Jumat (10/4/2026). Komdigi pun menerima perihal tersebut lantaran Meta sudah punya komitmen menjalani patokan nan ada.

"Mereka sudah menyampaikan bahwa penerapan kepatuhan bakal dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com