Kolonel Budi Utomo Ditetapkan Tersangka Korupsi BGN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kolonel Budi Utomo Ditetapkan Tersangka Korupsi BGN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan personil TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, perwira menengah TNI itu telah ditahan di Pomdam Jaya.

“Terhadap nan bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan lantaran ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (30/9/2026).

Saat ini, kata Anang, prajurit TNI itu telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya. “Dan terhadap nan berkepentingan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ketujuh tersangka itu mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari soal pengadaan peralatan dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray alias Ompreng MBG.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑