
Ilustrasi valet parking. (Foto: dok Magnific)
JAKARTA – Mobilitas masyarakat di Jakarta tampaknya tidak terpisahkan dari jasa parkir nan kerap dibutuhkan. Karenanya, beragam pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga beragam tempat upaya menyediakan beragam pilihan parkir untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung, termasuk jasa valet parking.
Dengan menggunakan jasa valet, visitor cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas untuk diparkirkan di area nan telah tersedia. Namun, perlu diketahui, di kembali kemudahan itu, jasa valet parking termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Meski demikian, tidak seluruh jasa dan tempat parkir otomatis dikenakan PBJT. Ketentuan perpajakan wilayah juga mengatur sejumlah jenis parkir nan dikecualikan dari objek pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir mencakup penyediaan alias penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Artinya, objek PBJT Jasa Parkir tidak hanya berangkaian dengan penyediaan lahan alias tempat parkir.
Pelayanan untuk memarkirkan kendaraan, termasuk valet parking, juga masuk dalam cakupan jasa parkir. Ketika konsumen menggunakan valet parking nan menjadi objek PBJT, jumlah nan dibayarkan atas jasa tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan nan berlaku.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·