Ilustrasi(Dok Istimewa)
AKSES terhadap opioid terapeutik untuk penanganan nyeri berat di Indonesia tetap menghadapi beragam hambatan, mulai dari regulasi, keterbatasan sumber daya kesehatan, hingga aspek sosial budaya. Temuan tersebut dipaparkan dalam Medical Opioid Research Dissemination and Workshop nan diselenggarakan oleh The Indonesian Centre for Drugs Research (ICDR), Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya berbareng sejumlah universitas mitra dari Indonesia dan Australia di Kampus Semanggi pada Selasa (2/6).
Bertajuk “Towards Better Pain Management: Evidence, Education, and Practice in Indonesia”, workshop ini merupakan kerjasama riset antara Unika Atma Jaya, UNSW Sydney, University of Sydney, Airlangga University, Udayana University, Hasanuddin University, University of Queensland, dan University of South Australia. Sebagai unit riset multidisiplin di bawah Unika Atma Jaya, ICDR berfokus pada integrasi kebijakan dan riset di bagian obat-obatan guna memperkuat kreasi kebijakan, pengajaran, serta keterlibatan sosial mengenai konsumsi obat dan kesehatan.
Workshop ini dipimpin oleh Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M., Direktur ICDR, selaku lead investigator tim ICDR. Forum ini mempertemukan peneliti, regulator, dan tenaga kesehatan untuk membahas penggunaan opioid terapeutik sekaligus menyempurnakan modul training manajemen nyeri.
Rektor Unika Atma Jaya, Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K), menegaskan bahwa kerjasama akademisi, pemangku kepentingan, dan praktisi menjadi kunci dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan publik nan berbasis bukti. "Universitas tidak hanya bekerja menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menghasilkan pengetahuan baru nan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nan kuat, terutama pada isu-isu kesehatan nan kompleks," jelasnya.
Penelitian ini melibatkan 84 partisipan dari kalangan tenaga kesehatan, pemerintah, apoteker, rumah sakit, advokat pasien, dan industri melalui wawancara mendalam di Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. Berdasarkan temuan penelitian, tetap terdapat kesulitan akses bagi pasien nan memerlukan terapi opioid. Hambatan dipengaruhi oleh letak jasa kesehatan, kesiapan sumber daya, praktik peresepan, hingga skema pembiayaan nan tersedia.
“Pasien nan betul-betul memerlukan terapi opioid mengalami banyak halangan dalam mengakses pengobatan. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga dihadapkan pada keterbatasan obat, izin nan menimbulkan beban administratif, kurangnya training dan kepercayaan diri dalam penggunaan opioid, serta keterbatasan sarana untuk memantau pasien secara aman,” jelas Dr. Elisabeth Kramer dari UNSW.
Di sisi lain, pengajar dan neurolog dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unika Atma Jaya, Dr. dr. Jimmy Fransisco Barus, M.Sc., Sp.N., menyoroti pentingnya penguatan pendidikan manajemen nyeri bagi tenaga kesehatan.
“Tantangan dalam pendidikan nyeri, terutama mengenai penggunaan opioid, tetap cukup besar. Karena itu, materi training perlu dirancang secara spesifik bagi dokter, perawat, apoteker, maupun master ahli agar mereka mempunyai kompetensi nan sesuai dalam memberikan pelayanan, memantau pengaruh samping, serta bekerja-sama dalam penanganan pasien,” ujarnya.
Melalui workshop ini, para peserta memberikan masukan terhadap hasil penelitian dan rancangan modul training nan tengah disusun. Masukan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kebijakan nan lebih responsif sekaligus meningkatkan akses terhadap jasa manajemen nyeri nan aman, efektif, dan berbasis bukti bagi pasien di Indonesia.
Lingkaran Setan
Dari hasil penelitian komprehensif 360 derajat diketahui bahwa sulitnya akses obat golongan narkotika untuk kebutuhan medis di Indonesia bukan dipicu oleh satu aspek tunggal.
Dari sisi hulu, halangan terbesar berpusat pada kreator kebijakan di tingkat pemerintah. Karena kebanyakan komoditas opioid medis di Indonesia kudu didatangkan dari luar negeri, proses impornya terikat oleh izin dunia nan sangat ketat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketika Indonesia mau meningkatkan kuota stok nasional, proses pengajuan ke WHO memerlukan perencanaan masa depan (future planning) nan matang dan menyantap waktu hingga satu tahun. Sayangnya, koordinasi ini dinilai kerap terlambat diantisipasi oleh lembaga terkait.
Keterlambatan ini diperparah oleh laporan info di tingkat rumah sakit. Karena stok di lapangan sering kali kosong, para master pun menjadi jarang meresepkannya. Alhasil, info statistik menunjukkan seolah-olah kebutuhan alias serapan pasar terhadap obat ini rendah, sehingga pemerintah tidak merasa perlu meningkatkan kuota impor.
Selain masalah pasokan, halangan psikologis dan norma nan besar membayangi para tenaga medis di Indonesia. Banyak master dan apoteker mengalami opioid phobia—sebuah ketakutan berlebih untuk memproduksi, menyimpan, alias meresepkan opioid lantaran statusnya nan masuk ke dalam golongan narkotika dalam undang-undang.
Tuntutan norma dan bayang-bayang kriminalisasi akibat kasus malpraktik nan belakangan marak di Indonesia membikin para master memilih bermain aman. Meski penggunaan opioid ditujukan murni untuk indikasi medis di bawah pengawasan ketat, para klinisi mengaku takut dicap sebagai "penjahat" alias tersangka pengedar jika terdapat sedikit saja ketidaksesuaian administratif.
Ironisnya, penelitian ini mencatat belum ada kasus norma nyata di Indonesia di mana seorang master dipidana akibat meresepkan opioid secara ahli untuk pasien kanker. Kondisi ini diibaratkan seperti "melihat hantu", tenaga medis dihantui oleh ketakutan besar terhadap akibat norma nan sebenarnya belum pernah terjadi.
Ketakutan kolektif ini berakibat langsung pada penurunan kualitas hidup (quality of life) para penderita kanker. Jangankan di wilayah pelosok, di ibu kota Jakarta sekalipun, obat-obatan pereda nyeri esensial seperti tablet morfin sulfat sangat langka ditemukan, apalagi di toko obat rumah sakit rujukan pemerintah.
Kelangkaan ini bukan didasari oleh masalah nilai nan mahal mengingat nilai per tabletnya relatif terjangkau, melainkan lantaran tidak ada akomodasi kesehatan nan berani menyediakannya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·