
Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota (Foto: dok ist)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Koh Erwin, sosok nan diduga menjadi pemasok narkoba sekaligus penyetor duit kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan residivis kasus narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
“Ya, pernah residivis lantaran Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Terkait sanggahan AKBP Didik Putra Kuncoro nan mengaku tidak mengenal Koh Erwin, Eko menegaskan bahwa setiap tersangka mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pembelaan.
“Siapapun boleh menyampaikan haknya, tapi itu perlu pembuktian dan ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah jika sudah divonis oleh pengadilan. Semua punya kewenangan nan sama di depan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip equality before the law tetap dikedepankan dalam proses norma nan berjalan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·