Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut masuk dalam daftar kode pembagian fee percepatan haji unik nan disusun mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi.
Ia menjelaskan kode unik tersebut digunakan untuk menunjuk orang-orang nan mendapat bagian. Rizky mengatakan kode nomor 1 dalam daftar tersebut kemungkinan merujuk kepada mantan Menag Yaqut Cholil. Meski demikian, Rizky menyatakan Yaqut tak menerima aliran fee percepatan haji.
Hal itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rizky, daftar tersebut disusun setelah operasional haji 2023 berbareng mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
Saat jaksa menanyakan nomor 1 hingga 10 dalam daftar tersebut, Rizky menyebutnya sebagai kode. Jaksa kemudian menanyakan kode nomor 1 dalam daftar tersebut.
"Satu. Maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa satu?" tanya jaksa.
"Saya persis saya lupa. Tapi kemungkinan Pak Menteri," jawab Rizky.
"Pak Menteri Agama Pak Yaqut?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Rizky.
Selain Yaqut, Rizky menyebut kode nomor 2 merujuk kepada staf unik Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex.
"Nomor 2?" tanya jaksa.
"Pak Stafsus, Gus Alex," jawab Rizky.
Dalam daftar nan sama, terdapat sejumlah nominal duit nan disebut sebagai jatah fee percepatan nan ditujukan kepada orang-orang dalam daftar tersebut.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah kode tersebut menunjukkan nominal fee nan diperuntukkan bagi masing-masing orang.
"Nah berarti. Maksud kerabat apakah satu berfaedah kita dapat 25 ribu USD. 25 ribu USD gitu?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Rizky.
Saat ditanya siapa nan menentukan besaran pembagian tersebut, Rizky menyebut kemungkinan dirinya.
"Siapa nan menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25 ribu. nan ini dapatnya 100 ribu. nan ini dapatnya 80 ribu?" tanya jaksa.
"Mungkin saya Pak," jawab Rizky.
Rizky juga menyebut nama Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi, sebagai pihak nan mengetahui pembagian tersebut selain dirinya dan Ridwan.
Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan setelah penyelenggaraan operasional haji. Meski begitu, dia mengatakan fee percepatan tersebut tidak mengalir ke Yaqut Cholil.
Ia nan saat ini merupakan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini menyebut total duit nan berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar US$905.000.
Menurutnya, duit tersebut kemudian dibuat plotting alias rancangan pembagiannya. Dari jumlah tersebut, sekitar US$181.000 dibagikan kepada masing-masing pihak ialah dirinya, Ridwan, dan Abdul Muhyi.
"Duit 905 (dolar Amerika Serikat) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?" tanya jaksa.
"Betul Pak," jawab Rizky.
Jaksa lantas mengonfirmasi apakah duit tersebut sudah mengalir kepada Yaqut alias belum.
"Tidak ada geser ke Gus Yaqut?" lanjut jaksa.
"Tidak ada Pak," saya Rizky.
"Kita pastikan dulu, berasas keterangan kerabat bahwa tidak ada duit nan bergerak ke arah Gus Yaqut?" tanya jaksa memastikan.
"Betul Pak, enggak ada," jawab Rizky.
Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan hari ini.
Ada empat terdakwa nan diproses norma dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berasas Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.
(van/isn)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·