Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan p(ANTARA/BAYU PRATAMA)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta nan memangkas masa balasan penjara dan membatalkan hukuman pemecatan terhadap dua prajurit TNI pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Perwakilan koalisi, Ardi Manto, menilai putusan tersebut sangat melukai rasa keadilan dan tidak sebanding dengan penderitaan korban serta akibat luka permanen nan ditimbulkan.
"Kami menolak putusan banding nan memangkas pidana dan membatalkan pemecatan pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak bakal pengaruh jera dan agunan agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Ardi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ardi mengatakan koalisi sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa proses serta pertimbangan norma majelis pengadil tingkat banding secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ardi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, personil TNI nan melakukan tindak pidana umum terutama nan merugikan penduduk sipil wajib diadili di peradilan umum demi mengakhiri ketimpangan hukum.
"Pemerintah dan DPR kudu membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer. Setiap tindak pidana umum oleh personil TNI wajib diperiksa oleh peradilan umum," tegasnya.
Koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat kepastian norma mengenai pengetesan UU Peradilan Militer guna menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Di sisi lain, negara didesak untuk segera memberikan perlindungan penuh, pemulihan medis, serta agunan support norma dan reparasi efektif bagi korban Andrie Yunus.
Diketahui, berasas info dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 nan dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 tersebut mengoreksi vonis tingkat pertama oleh Dilmil II-06 Jakarta terhadap dua prajurit TNI nan menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Adapun rincian perubahan vonis di tingkat banding tersebut, adalah Sersan Dua Edi Sudarko pada tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa hukuman pemecatan.
Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa hukuman pemecatan.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya nan pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut dikonfirmasi tetap. Lalu, Lettu Sami Lakka nan pada tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut juga dikonfirmasi tetap.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·