Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) nan mengharuskan kreator produk untuk mengemban tanggung jawab lebih besar terhadap tata kelola limbah bungkusan plastik nan diproduksi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan ini bakal dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.
Menurut Jumhur, izin tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berjalan secara berkepanjangan dengan support pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebentar lagi bakal ada Peraturan Menteri tenatng EPR, ialah tanggung jawab nan diperluas dari produsen nan menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menjalankan kebijakan ini," ujar Jumur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, melansir Antara, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia bakal berperan-serta dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran guna memroses limbah bungkusan produk mereka.
Pengelolaan Dana
Perbesar
Jumhur mengatakan, biaya tersebut bakal dikelola melalui PRO nan dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat nan beraktivitas di bagian lingkungan.
"Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya bisa menjaadi PRO. Ada anggarannya dan nilainya cukup besar. Ini sekaligus bakal menciptakan green jobs alias lapangan kerja hijau di beragam daerah," ucap dia.
Jumhur memaparkan, skema pendanaan PRO berkarakter berkelanjutan karena berasal dari kontribusi para produsen selama perusahaan tetap beroperasi.
Menurut dia, pemerintah hanya berkedudukan sebagai regulator nan menetapkan tata kelola dan sistem pelaksanaannya, sementara pengelolaan biaya dilakukan oleh para pelaku industri sesuai ketentuan nan diatur dalam regulasi.
"Ini bukan sistem proposal nan jika tidak disetujui, maka aktivitas berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah bakal terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga mempunyai kepastian dalam menjalankan programnya," tutur Jumhur.
Pemanfaatan Dana PRO
Jumhur mengatakan, biaya PRO nantinya dapat dimanfaatkan untuk beragam aktivitas pengurangan sampah, mulai dari edukasi masyarakat secara door to door, penyediaan sarana pemilahan sampah, hingga kampanye perubahan perilaku agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai.
"Keberhasilan pengelolaan sampah sangat berjuntai pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif kudu melangkah beriringan dengan penyediaan akomodasi nan memadai," ucap dia.
Sebagai contoh, Jumhur mengungkapkan keberhasilan sebuah organisasi di Bali nan bisa mengubah area sungai menjadi bersih dan produktif melalui edukasi kepada penduduk agar menjadikan sungai sebagai bagian dari wajah permukiman, bukan area belakang rumah.
Dia mengatakan, kesadaran kolektif tersebut kemudian mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang area sungai.
"Kita mau pendekatan seperti itu berkembang di beragam daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan faedah ekonomi bagi warga," tandas Jumhur.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·