KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |22:18 WIB

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK

Sidang KIP soal Gugatan Eks Pegawai KPK (foto: tangkapan layar)

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dalam sidang nan disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). Gugatan diajukan oleh dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, mengenai keterbukaan info hasil TWK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Rospita saat membacakan amar putusan.

Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi nan Dikecualikan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com