Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Nikel, Ombudsman Minta Maaf

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta,CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery sudah keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink.

Adapun kasus nan menjerat Hery adalah soal tata kelola upaya pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Ombudsman RI akhirnya buka suara.

"Sehubungan dengan kasus norma nan dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian nan terjadi pada periode nan lampau (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis Ombudsman dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak norma nan berkuasa serta bakal kooperatif.

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto melangkah menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh lantaran itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas prasangka tak bersalah. Setiap pihak berkuasa memperoleh proses norma nan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucapnya.

Untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal nan diperlukan sesuai dengan sistem kelembagaan. Selain itu, kegunaan pengawasan pelayanan publik tetap melangkah sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses norma nan sedang berlangsung. 

Pimpinan Ombudsman RI

  1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
  2. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
  3. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
  4. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
  5. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
  6. Anggota Ombudsman RI, Partono;
  7. Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan
  8. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.

(wur/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News