Ketua PBNU Dukung Vape Dilarang Jika Terbukti Disalahgunakan untuk Narkoba

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. PBNU mendukung pelarangan vape alias pembatasan ketat jika terbukti adanya penyalahgunaan narkoba.

"Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba nan meluas dan membahayakan generasi muda, maka upaya pembatasan ketat apalagi pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif nan sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Namun, PBNU menilai jika penggunaan vape tetap dalam pemisah legal dan tidak disalahgunakan, maka dia lebih mendorong edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan nan proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," kata Gus Fahrur.

Sementara itu, mengenai larangan vape, Gus Fahrur, menilai perihal itu tidak perlu masuk RUU Narkotika. Namun menurutnya diatur dalam kebijakan nan lebih ketat.

"Saya kira tidak kudu melarang vape secara keseluruhan dalam RUU Narkotika, tapi lebih mungkin mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat," imbuhnya.

"Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah nan efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama pengedaran narkotika," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia lantaran berpotensi disalahgunakan mengenai narkoba. BNN mengungkit temuan unsur etomidate dalam vape.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.

Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid alias ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine alias sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan unsur etomidate nan merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape nan diuji.

Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis unsur psikoaktif baru alias New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

(yld/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News