Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan buletin ini," kata Rifqinizamy dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut, sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI telah melakukan obrolan informal dan mengaku terkejut atas penetapan tersangka tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses norma nan sedang berjalan.
Rifqinizamy juga meminta delapan personil Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan seluruh tugas, kewenangan, dan kegunaan Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia tetap melangkah dengan baik.
Terlebih, kata dia, para Anggota Ombudsman RI baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Ia menegaskan, kasus tersebut kudu menjadi koreksi bagi seluruh pihak. Khususnya untuk lembaga Ombudsman RI agar menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Mari kita beri waktu proses norma melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan perihal ini bisa terjadi," katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·