Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai kalkulasi PNBP.
Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery nan saat itu tetap menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi unik untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga surat alias kebijakan nan dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima duit sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut nan sebelumnya bertindak juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
(tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·