Jakarta -
Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Lalu Rudi Iskandar (LRI) dipanggil KPK hari ini. Rudi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi nan menjerat Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
"Saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi tumbukan kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa, suap pengadaan peralatan dan jasa, serta penerimaan lainnya alias gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rudi, ada lima saksi lainnya nan turut dipanggil untuk diperiksa oleh interogator hari ini. Budi belum menjelaskan perihal nan didalami interogator kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tutur Budi.
Berikut para saksi nan dipanggil:
1. Syarif Hidayat, Pegawai PT AMGM
2. Lalu Rifhandani, Kabag Umum Setda Kab. Lombok Barat
3. Helena Bulu, Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument
4. Nuky Putri Utami, Pegawai PT Meconel Sistim Instrument
5. Lalu Rudi Iskandar, Ketua KPU Kab. Lombok Barat
6. Pegawai Dealer LB Auto Sunter
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Nurul Adha dalam perkara ini. KPK mencecar Nurul soal modus pengadaan peralatan dan jasa di Kabupaten Lobar.
"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal gimana modus-modus pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," ungkap jubir KPK Budi Presetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8).
"Yang kemudian diduga ada tumbukan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor," lanjutnya.
Budi menjelaskan, interogator dalam perkara ini menemukan adanya sistem dan SOP dalam pengadaan peralatan dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan. Terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengondisian pemenang sejak awal.
Selain mengenai modus pengadaan peralatan dan jasa, interogator juga mendalami para saksi soal metode suap nan dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad. Termasuk soal peralatan temuan nan telah disita interogator dalam proses penggeledahan.
"Penyidik juga mendalami gimana modus-modus penyuapan nan dilakukan pihak swasta kepada Bupati mengenai sejumlah proyek di perusahaan air minum wilayah Lombok Barat," terang Budi.
"Penyidik juga mengonfirmasi mengenai sejumlah temuan dalam aktivitas penggeladahan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap instansi hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita arsip proyek di Dinas PUPR Lombok Barat mengenai dengan kasus nan menjerat Lalu Ahmad Zaini.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Alphard nan diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil itu awalnya disita saat OTT di rumah Lalu Ahmad, dan saat ini mobil diamankan di Mako Brimob di NTB.
KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam corak duit tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan nan sah, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Berikut ini rincian suap nan diterima Lalu Ahmad Zaini:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam corak uang, barang, dan fasilitas.
(kuf/whn)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·