Jakarta -
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai perubahan status tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus kuota haji 2023-2024. Setyo mengatakan hanya bisa menunggu mengenai proses nan nantinya bakal dilakukan oleh Dewas.
"Ya, jika dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik jika itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
"Ya kita tunggu prosesnya saja," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Dewas KPK sudah buka bunyi mengenai laporan sejumlah masyarakat atas ketua KPK mengenai pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dewas KPK mengatakan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan nan masuk.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat sejak Rabu (25/3). Dalam laporannya, sejumlah komponen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga ahli bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
"Dewas telah menerima sejumlah kejuaraan dari beragam komponen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan norma dan etik di kembali keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4).
Dia mengatakan seluruh laporan sekarang sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap kejuaraan nan masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan bakal menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) nan berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat nan ikut mengawasi proses penegakan norma pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas bakal terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan norma di KPK. Kami bakal terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," terang Gusrizal.
Dia memastikan Dewas berkomitmen untuk menjalankan kegunaan pengawasan. Pihaknya bakal terus memantau setiap tahapan, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang. Dia turut meminta masyarakat terus ikut mengawasi dan memberikan masukan kepada KPK.
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga andaikan sistem checks and balances antara internal KPK dan publik, melangkah selaras demi tegaknya keadilan di Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, KPK sempat membikin publik geram usai melakukan alih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lampau mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai argumen family Yaqut mengusulkan permohonan.
"Jadi memang lantaran ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan lantaran kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Simak juga Video: Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut
(kuf/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·