Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis (15/10).
Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta nan berkepentingan kooperatif menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Ya, nan pertama, tentu KPK berambisi nan berkepentingan datang dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan nan dibutuhkan apa, itu kelak prosesnya melangkah jika nan berkepentingan sudah hadir," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron bakal diperiksa sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan suap mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
Setyo bilang pihaknya hingga sore hari ini belum mendapat konfirmasi perihal kehadiran Nusron.
"Selama ini sih jika melakukan pemanggilan itu bakal terkonfirmasi, biasanya ya, jika tidak datang biasanya ada surat. Tapi, jika datang biasanya enggak pernah ada konfirmasi," tutur Setyo.
"Nah, harapannya lantaran sampai dengan hari ini tidak ada berita berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat nan diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok sesuai dengan agenda nan sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan nan dibuat pasca-ketidakhadiran nan bersangkutan, kami tentu berharap, ya, nan pertama komitmen terhadap upaya nan sudah pernah disampaikan," kata dia.
Setyo lagi-lagi menyinggung pernyataan pers nan disampaikan Nusron pada pertengahan September lalu. Saat itu, Nusron menyatakan menghormati proses norma nan sedang melangkah dan bakal membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.
"Saya ingat betul 18 September (2026) nan berkepentingan pernah menyampaikan bakal mendukung, bakal membantu, bakal komitmen terhadap proses penegakan norma nan dilakukan oleh KPK. Karena ini (pemeriksaan) adalah salah satu kesempatan nan diberikan kepada nan berkepentingan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," ucap dia.
Nusron seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10). Namun, dia mengirim surat ke interogator KPK perihal info ketidakhadirannya lantaran sedang mengikuti agenda di internal kementerian.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan peralatan bukti berupa duit sejumlah Rp106,3 miliar.
(ryn/dal)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·