Ketua Komisi X Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Jangan Sampai Ganggu Belajar Siswa

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian ditemui usai obrolan berjudul Smart Journalism di area Jakarta Barat, Minggu (15/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan pembimbing non-ASN dilakukan secara berjenjang dan tidak mengganggu keberlangsungan jasa pendidikan. Ia mengingatkan banyak sekolah hingga saat ini tetap berjuntai pada pembimbing non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Hal itu disampaikannya merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 nan mengatur pembimbing non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai petunjuk Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah ‘guru honorer’ mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Hetifah, langkah pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian pembimbing perlu diapresiasi lantaran bermaksud memberikan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik nan lebih baik. Namun, implementasinya kudu tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi nan paling krusial adalah memastikan proses transisinya melangkah setara dan tidak mengorbankan kualitas jasa pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Ia menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta pembimbing non-ASN nan selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah nan tetap kekurangan pembimbing ASN.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Menurut dia, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik.

“Banyak sekolah sampai hari ini tetap berjuntai pada pembimbing non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita cemas operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa nan bakal paling terdampak,” katanya.

Hetifah juga menilai pengedaran pembimbing di Indonesia tetap menjadi persoalan besar nan belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat dan wilayah segera melakukan pemetaan kebutuhan pembimbing secara lebih jeli berasas kondisi masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa memandang persoalan pendidikan secara seragam. Ada wilayah nan relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah nan sangat berjuntai pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Selain mendorong percepatan pengangkatan ASN dan PPPK, Hetifah menyambut opsi PPPK Paruh Waktu nan disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi sementara selama proses penataan berlangsung.

Menurut dia, skema tersebut dapat membantu mencegah kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah nan tetap kekurangan guru.

Guru ASN Kota Bogor mencairkan suasana sebelum memulai pembelajaran di SDN Loji 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, (29/11/2024). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

“Kita perlu memastikan jasa pendidikan tetap melangkah normal sembari proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di wilayah nan tetap kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

Meski demikian, Hetifah menegaskan pemerintah tetap kudu memiliki roadmap nan jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar nan selama ini dihadapi para guru. Negara kudu memberikan kepastian kepada mereka nan sudah lama mengabdi di bumi pendidikan,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi X DPR bakal terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tidak merugikan pembimbing maupun peserta didik.

“Pendidikan adalah jasa dasar nan tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru kudu terlindungi, dan siswa kudu tetap mendapatkan jasa pendidikan nan optimal,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan