Jakarta -
Unggahan pembuat konten nan menjadikan seorang usher alias SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek' hingga menuai protes lantaran tanpa persetujuan viral di media sosial. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan perekaman tanpa izin tindakan tidak beretika dan melanggar hukum.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial alias ketenaran di media sosial, adalah perbuatan nan tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman menegaskan pameran GIIAS kudu menjadi tempat kondusif bagi siapa pun. Khususnya, katanya, bagi mereka nan tengah menjalankan tugas secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat nan kondusif dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja wanita (Usher / SPG) nan sedang menjalankan tugasnya secara profesional," katanya.
Habiburokhman menyebut korban perekaman tanpa persetujuan bisa menuntut pelaku perekam. Dasarnya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta.
"Berdasarkan norma positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.
"Memiliki dasar nan sangat kuat untuk menuntut pelaku ialah Pasal 12 dan 115 UU nan mengatur larangan memperbanyak alias mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial ,Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual nan mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) andaikan perekaman tersebut memuat corak pelecehan alias pemanfaatan tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Tak hanya itu, Habiburokhman menyebut korban juga bisa menggunakan UU ITE nan mengatur mengenai pelanggaran kewenangan pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Habiburokhman mendorong korban SPG/Usher alias pihak manajemen/agensi untuk segera membikin laporan resmi.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) alias pihak manajemen/agensi untuk segera membikin laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian nan mempunyai wilayah norma atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Komisi III, ujar Habiburokhman, bakal mengawal abdi negara penegak norma memproses laporan ini secara tegas dan profesional. Hal itu krusial untuk memberikan pengaruh jera.
"Komisi III DPR RI bakal memastikan dan mengawal agar abdi negara penegak norma memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini krusial untuk memberikan pengaruh jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tuturnya.
(whn/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·