Ketentuan Penalti Rp 100 Juta Seleksi Pegawai KDKMP dan KNMP Dicabut, Peserta Mundur Bisa Konfirmasi Ulang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp 100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Pencabutan patokan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran peserta mengenai ketentuan penalti nan sebelumnya menjadi perhatian publik

Dalam keterangan resminya, ditulis Kamis (18/6), Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkepanjangan terhadap proses seleksi.

Langkah ini ditempuh agar penyelenggaraan seleksi tetap melangkah secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti bakal memberikan ruang nan lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran mengenai hukuman finansial.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan training dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapabilitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.

Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta nan dinyatakan lulus seleksi.

Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita