ilustrasi tambang nikel.(Antara)
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas nikel mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, meningkat dibandingkan Rp10 triliun pada periode nan sama tahun 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan PNBP nikel tersebut menjadi bagian dari penerimaan subsektor mineral dan batu bara nan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp108 triliun.
"Untuk nikel itu pada tanggal 31 Agustus 2026 itu PNBP kita Rp21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025 PNBP kita Rp10 triliun," katanya dalam aktivitas peringatan 36 tahun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Jakarta, Kamis (10/9).
Ia menyebut peningkatan PNBP nikel tersebut terjadi ketika produksi nikel mengalami penurunan sekitar 13 juta ton. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pertambangan tidak kudu berorientasi pada peningkatan volume produksi, tetapi perlu memperhatikan nilai ekonomi nan dihasilkan bagi negara.
"Artinya jika misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan nan baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya bakal memberikan akibat nan positif kepada negara dan kita semua," ujar dia.
Berdasarkan info Direktorat Jenderal Minerba per 1 September 2026, produksi bijih nikel tercatat 173,79 juta ton. Sementara produksi tahun 2025 sebanyak 320,37 juta ton.
Tri mengatakan pengelolaan komoditas nikel juga perlu diarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi sehingga faedah ekonomi dari sumber daya mineral tidak berakhir pada aktivitas ekstraksi.
Ia mengatakan sebanyak mungkin proses pengolahan dan pemurnian mineral perlu dilakukan di dalam negeri untuk memperpanjang rantai nilai, termasuk melalui pengembangan industri material, manufaktur, jasa pertambangan, teknologi, serta tenaga ahli dalam negeri.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan akomodasi pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Untuk nikel, telah dikembangkan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) di Obi nan mengolah nikel limonit menjadi bahan baku baterai.
Selain itu, terdapat HLI Green Power di Karawang nan memproduksi sel baterai kendaraan listrik, serta pengembangan ekosistem baterai terintegrasi ANTAM-IBC-CBL nan mencakup rantai produksi dari pertambangan hingga baterai kendaraan listrik.
Pemerintah juga telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi untuk mendorong pengolahan komoditas mineral di dalam negeri. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·