Kepsek Little Aresha Dituntut 10 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 425 Juta

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Yogyakarta -

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja, Anita Palupi namalain AP (42) dituntut 10 tahun penjara. Ia juga dituntut bayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425,5 juta.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri Jogja dilansir dari detikJogja, Kamis (15/10/2026).

JPU menuntut juga Anita bayar denda sebesar Rp 800 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan. Jika tidak dibayarkan, maka kekayaan terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti. Apabila tidak mencukupi bakal diganti dengan kurungan selama 170 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta nan kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap," terang JPU.

Kemudian, jaksa juga menuntut Anita bayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 425.550.436,60, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026. "Yang kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap," ungkap JPU.

"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu nan ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka bakal diganti pidana pengganti 125 hari," sambungnya.

Respons Kepsek

Atas tuntutan itu, pihak Anita memutuskan bakal mengusulkan pembelaan alias pleidoi nan bakal digelar pekan depan. Usai sidang pembacaan surat tuntutan, tangis terdakwa Anita pun pecah di pelukan suaminya, Uce, nan terus mendampingi sepanjang persidangan. Setelah itu, Anita dibawa kembali oleh petugas.

Terhadap tuntutan tersebut, Uce mengaku syok. Pasalnya, menurutnya, dari kebenaran persidangan nan muncul selama ini, dia meyakini istrinya tidak terbukti atas tiga dakwaan JPU.

"Iya (syok), tuntutan ini tidak masuk akal, kebenaran persidangan kemarin percuma, sama aja percuma," kata Uce.

"Kan ada tiga pasal, kekerasan anak, kepala sekolah tidak melakukan kekerasan anak, bukan nan memberi perintah untuk kekerasan anak. Bahkan dia menegur, menegur agar jangan seperti itu, menegur langsung ke Bu Diyah," imbuhnya

Simak selengkapnya di sini.

(isa/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑