Kepergok Maling Tas dari Parkiran Supermarket, Pria di Bogor Ditangkap Warga

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Aksi pencurian sebuah tas terjadi di parkiran supermarket area Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mencuri tas dari dalam mobil nan sedang terparkir.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan peristiwa terjadi pada hari Selasa (8/9) kemarin. Pelaku nan kepergok beraksi, kemudian ditangkap warga.

"Seorang terduga pelaku berinisial I sukses diamankan penduduk setelah kepergok mengambil tas dari dalam mobil milik korban," kata dia, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berasal ketika korban memarkirkan mobilnya di depan toko. Saat itu, mobil dalam keadaan menyala dan pintu kendaraan tidak dikunci lantaran hendak ditinggalkan sebentar.

"Tak lama kemudian, terduga pelaku datang dan melangkah mendekati mobil korban. Pelaku kemudian membuka pintu depan sebelah kanan nan dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, lampau mengambil sebuah tas warna biru nan berada di jok depan sebelah kiri," ucapnya.

Aksi pelaku kemudian terungkap tatkala korban memergokinya. Sontak, korban berteriak 'maling' hingga membikin pelaku lari tunggang langgang.

"Saat kabur, tas nan sebelumnya diambil dari dalam mobil dilepas dan dijatuhkan di sekitar pintu depan sebelah kanan kendaraan," bebernya.

Pelarian pelaku hanya berjalan singkat, ketika dirinya terjatuh saat berupaya kabur. Pelaku nan jatuh kemudian segera ditangkap oleh penduduk nan mengejarnya.

"Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gunung Putri bergerak menuju lokasi, melakukan pengamanan, dan membawa terduga pelaku ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sejumlah peralatan bukti turut diamankan dari kejadian tersebut. Di antaranya rekaman CCTV, tas korban, dokumen, buku, powerbank, telepon genggam, dan peralatan lainnya.

"Terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian tetap melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP," pungkasnya.

Lihat juga Video 'CCTV Tukang Siomai Keciduk Maling Sempak di Majalengka':

(rdh/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News