Kepala KSP Beberkan Awal Mula Polemik Ekspor Nikel Cs Setop Gegara LTJ

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman membeberkan awal mula terhentinya ekspor nikel dan mineral strategis lainnya sejak beberapa minggu belakangan ini.

Hal itu disebabkan oleh kekhawatiran pelaku upaya terhadap penegakan norma mengenai kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalam komoditas mineral.

Dudung menjelaskan kronologi rumor tersebut bermulai dari kasus penangkapan salah satu perusahaan, ialah PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sekitar dua bulan lampau nan kedapatan mengekspor timah dengan indikasi mengandung LTJ.

Menurutnya, kasus tersebut menciptakan ketakutan di kalangan eksportir nikel, alumina, hingga timah lantaran komoditas tersebut secara alami memang mengandung unsur LTJ.

"Dari proses itulah kemudian akhirnya pelaku upaya itu menjadi muncul keragu-raguan, muncul ketakutan, sehingga untuk ekspor apa pun nan berbentuk mineral ya, seperti alumina, kemudian timah, kan itu pasti mengandung tanah jarang nan akhirnya terhenti," katanya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (4/8/2026).

Penangkapan nan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) PKH tersebut memicu reaksi dari para pelaku upaya nan kemudian melapor ke KSP untuk mencari jalan keluar.

Pihaknya pun mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari kementerian teknis, Bea Cukai, hingga abdi negara penegak norma dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk menyepakati solusi.

"Kemudian saya panggil lah semua nan terlibat di situ, baik pengacara kemudian Bea Cukai, kemudian dari pemerintah daerah, termasuk Satgasnya itu sendiri dan kemudian dari Mabes TNI. Dan hasil koordinasi kita komunikasikan lantaran ini sudah masuk kepada proses hukum, sehingga kita lanjutkan sembari tunggu kelak pengadilan," paparnya.

Dudung menyebutkan, larangan ekspor tetap bertindak ketat untuk produk LTJ sebagai produk utama lantaran menyangkut penguasaan teknologi tinggi dan keamanan nasional. Namun, untuk mineral nan hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan dengan kadar sangat kecil, pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan agar ekspor dapat kembali berjalan.

"Nah memang logam tanah jarang ini kan ada ya kandungannya, tetapi larangan untuk ekspor nan logam tanah jarang utama itu memang sampai saat ini belum diatur dan itu dilarang lantaran ini sangat rawan artinya bukan masalah perekonomiannya tetapi ini jika dimanfaatkan oleh pihak luar ini kan untuk kepentingan-kepentingan teknologi nan sangat tinggi," imbuhnya.

Dengan begitu, pihaknya berkomitmen untuk menjamin keamanan para pelaku upaya dari potensi penegakan norma nan tidak terkoordinasi di lapangan setelah adanya kesepakatan antar-lembaga.

Dudung meminta pengusaha untuk segera melapor jika menemukan adanya tindakan abdi negara penegak norma nan dianggap berlebihan alias mengatasnamakan norma tanpa prosedur nan benar.

"Saya sampaikan jika misalnya ada nan mengatasnamakan penegak norma ya kudu laporkan ke kita sehingga kita bisa melindungi mereka ya, jangan sampai kelak ada penegak norma nan liar tanpa koordinasi," pungkas Dudung.

Revisi Permendag No.6 Tahun 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab rumor polemik ekspor mineral nan tersendat akibat mengandung LTJ.

Dia mengatakan, pemerintah pun bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di instansi Kemenko Perekonomian, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi patokan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku upaya pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa aktivitas ekspornya terhenti lantaran kudu memenuhi satu unsur baru ialah kandungan LTJ di dalamnya.

Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan susah untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag tersebut bakal disusun berasas rekomendasi teknis nan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, patokan nan digodok terletak pada penentuan pemisah kadar unsur kimia nan bakal menjadi referensi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.

Perlu diketahui, Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini bertindak efektif pada 1 April 2026.

Adapun, salah satu peralatan nan dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini ialah Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur nan terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:

1. Skandium dengan kadar di bawah 99%

2. Itrium dengan kadar di bawah 99%

3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%

4. Serium dengan kadar di bawah 99%

5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%

6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%

7. Prometium dengan kadar di bawah 99%

8. Samarium dengan kadar di bawah 99%

9. Europium dengan kadar di bawah 99%

10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%

11. Terbium dengan kadar di bawah 99%

12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%

13. Holmium dengan kadar di bawah 99%

14. Erbium dengan kadar di bawah 99%

15. Tulium dengan kadar di bawah 99%

16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%

17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257 Permendag No.6 tahun 2026.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News