Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemeriksaan laporan finansial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ALU ditetapkan sebagai tersangka berbareng dua orang lainnya, ialah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative (MWC).
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konvensi pers, Jumat (3/7/2026).
Penetapan ALU sebagai tersangka berangkaian dengan dugaan pemberian duit untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Pemkab Klaten oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Taufik mengungkapkan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan nan tidak sesuai dengan jam penyelenggaraan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan pembayaran honorarium pelaksana aktivitas sebesar Rp 1,02 miliar.
Atas temuan tersebut, HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030 berbareng Agus Suprapto (AGS), Inspektur Daerah Pemkab Klaten, diduga melakukan pertemuan di Semarang dengan Iwan Hery Setiawan (IHS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 pada BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penghapusan dua temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium nan nilainya sekitar Rp 5 miliar.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tutur Taufik.
Dalam pertemuan lanjutan tersebut, ALU diduga meminta duit kepada HWI sebesar Rp600 juta.
"Tolong support kami Rp 600 juta," kata Taufik menirukan permintaan ALU.
Namun, HWI tidak menyanggupi permintaan tersebut dan mengusulkan negosiasi hingga tercapai kesepakatan sebesar Rp 400 juta.
Setelah pertemuan itu, HWI berjumpa dengan Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Muh Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·