Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberi teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Teguran itu disampaikan gara-gara kasus kakek Mujiran di Lampung.
Dony mengatakan Mujiran diproses norma akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah nan mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jejeran BUMN mengenai prinsip berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan duit rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan faedah sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Dony mengatakan pendekatan norma pidana terhadap penduduk nan sekadar berupaya memperkuat hidup mencederai nilai-nilai BUMN. Dia mengatakan BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga petunjuk kepada Direksi PTPN.
Pertama, PTPN diinstruksikan segera mencabut laporan dan menghentikan segala corak proses norma alias intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa nan dialami Mujiran.
Dony juga meminta PTPN, khususnya ketua wilayah setempat, turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan duit rakyat," kata Dony.
Instruksi lain adalah pemberian support dan pekerjaan. PTPN bakal memberikan support sosial nan memadai kepada Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan memberikan pekerjaan nan sesuai dengan kondisi bentuk alias memberikan pekerjaan kepada personil family Mujiran agar mempunyai sumber penghasilan nan layak.
"Kita kudu memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran alias keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN kudu datang sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi perangkat nan memenjarakan rakyat nan sedang kesulitan," ujar Dony.
BP BUMN dan Danantara bakal menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan bakal dilakukan agar pendekatan lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
"BUMN kudu menjalankan kegunaan sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.
(haf/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·