Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 08 April 2026 |21:31 WIB

Kepala BNN Usulkan Larangan Vape, MUI: Kita Dukung!
JAKARTA – Usulan pelarangan vape nan dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto saat ini menjadi sorotan publik dan bakal menjadi salah satu rumor krusial dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Shofiyullah Muzammil, menyatakan support terhadap pelarangan vape tersebut. Pasalnya, vape dapat disalahgunakan sebagai perangkat peredaran narkoba.
‘‘Setuju vape dilarang lantaran terbukti dijadikan sebagai perangkat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Namun demikian, pelarangan vape tidak boleh berakhir pada perangkatnya saja, tetapi kudu menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika nan memanfaatkan teknologi tersebut.
Shofiyullah menegaskan, jika hanya vape nan dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba bakal mencari media baru untuk melancarkan aksinya.
“Pelarangan jangan berakhir pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan nan kudu dipangkas. Jika hanya vape nan dilarang, maka kejahatan narkoba bakal muncul dengan kendaraan lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia lantaran berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika nan mengkhawatirkan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·