Kepala BGN Ungkap Kronologi Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan kronologi ratusan santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo keracunan MBG pada Selasa (1/9/2026). Dia mendapatkan laporan kelalaian mengenai proses dan waktu penyaluran menu MBG dari SPPG Kalitengah ke para santri.

Sudaryono mengatakan, kepala dapur dan mahir gizi SPPG tersebut tidak melabeli semua ompreng dengan keterangan waktu makanan matang dan pemisah maksimal konsumsi. Label tersebut hanya ditempel pada bagian atas tumpukan ompreng.

"Ternyata mahir gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua operengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim 400 itu labelnya satu," kata Sudaryono dikutip dari akun IG pribadinya, Kamis (3/9/2026).

BGN telah melakukan penelusuran mengenai alur dan waktu penyaluran MBG ke Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo. Sudaryono menemukan, makanan sebenarnya telah matang sejak pukul 05.00 WIB.

Sesuai petunjuk teknis, makanan tersebut sudah kudu dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, kata Sudaryono, SPPG memanipulasi keterangan dengan melabeli MBG tersebut matang pukul 08.00 WIB dan dimakan maksimal pukul 10.00 WIB.

"Namun, dilabeling itu ditulis dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10. Dan labelnya itu tidak semua ompreng hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukan ke dalam POP kemudian dicapture oleh radar MBG," ujar Sudaryono.

Sudaryono melanjutkan, MBG nan telah dilabeli itu lantas dikirim ke Ponpes Manbaul Hikam pukul 11.30 WIB, kemudian baru dimakan santri di atas pukul 12.00 WIB.

"Yang menjadi kenyataannya di lapangan, itu ompreng nan harusnya dimakan sebelum jam 10 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 jika enggak salah 11.30 apa 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan masal terjadi di sekolah," ungkap dia.

Atas kejadian ini, Sudaryono menegaskan masalah ini merupakan kelalaian nan disengaja dan tidak sesuai petunjuk penyelenggaraan dan teknis BGN. Dia menyatakan BGN tidak bisa membantu jika ditemukan unsur pidana atas kelalaian pihak SPPG.

"Ini namanya kelalaian disengaja, bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, jika diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana minta maaf kami enggak bisa bantu," tutup Sudaryono.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita