Kenneth DPRD DKI Minta Polemik Tower di Jelambar Dituntaskan Sesuai Aturan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meninjau langsung pembangunan tower setinggi sekitar 32 meter di tengah permukiman penduduk Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Oktober 2026. Peninjauan dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan pembangunan nan berangkaian dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dalam peninjauan itu, Kenneth menegaskan bahwa setiap pembangunan di Ibu Kota kudu memperhatikan hak, keamanan, dan kenyamanan masyarakat nan tinggal di sekitarnya. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.

"Bagi saya, aspirasi dan keresahan penduduk kudu didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat nan tinggal di sekitar letak justru merasa dirugikan alias terus diliputi kekhawatiran tanpa mendapatkan kepastian," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan pembangunan tower tersebut juga berangkaian dengan aspek administratif dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan info dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026. Surat peringatan tersebut berangkaian dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang.

Kenneth DPRD DKI Minta Polemik Tower di Jelambar Dituntaskan Sesuai AturanAnggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Sedang Melakukan Sidak Terkait Permasalahan Pembangunan Tower Tanpa Izin di Jelambar, Jakbar. Foto: DPRD DKI

Menurut Bang Kent -sapaan berkawan Hardiyanto Kenneth-, aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang kudu menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Pembangunan tentu boleh dilakukan, tetapi kudu mengikuti aturan. Kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Semuanya kudu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Kent juga meminta lembaga mengenai untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan kesesuaian antara arsip nan dimiliki pihak pelaksana dan kondisi aktual di lapangan.

Pengawasan, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah kudu memastikan bahwa seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.

"Jangan sampai penduduk menjadi pihak nan paling terdampak, tetapi tidak memperoleh penjelasan nan memadai. Masyarakat berkuasa mendapatkan info nan jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini," beber Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.

Akan Dimediasi, Penyelesaian Harus Sesuai Aturan

Sebagai langkah lanjutan, kata Kent, persoalan pembangunan tower tersebut bakal dibahas melalui mediasi di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan, dan unsur pemerintah terkait. Ia berambisi mediasi tersebut menjadi ruang perbincangan untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka, dan mencari penyelesaian nan adil. Namun, proses tersebut kudu tetap merujuk pada ketentuan norma dan kewenangan masing-masing pihak.

Kent menegaskan, bahwa langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran andaikan memenuhi ketentuan, kudu dilakukan melalui prosedur nan berlaku. Keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar nan jelas.

"Kalau memang terdapat pelanggaran, kudu ada tindak lanjut sesuai aturan. Termasuk andaikan berasas hasil pemeriksaan dan ketentuan nan bertindak kudu dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga kudu menghormati proses pemeriksaan nan sedang berjalan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Kenneth DPRD DKI Minta Polemik Tower di Jelambar Dituntaskan Sesuai AturanAnggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Sedang Melakukan Sidak Terkait Permasalahan Pembangunan Tower Tanpa Izin di Jelambar, Jakbar. Foto: DPRD DKI

Ia turut mengingatkan warga, pihak perusahaan, dan pemerintah agar mengedepankan komunikasi serta tidak melakukan tindakan nan dapat memperkeruh keadaan. Aspirasi masyarakat kudu tetap disampaikan dan ditindaklanjuti melalui jalur nan tepat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berakhir pada penyelenggaraan mediasi. Harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status pembangunan, dan langkah tindak lanjut nan bakal dilakukan oleh lembaga berwenang.

Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Kent menyatakan bakal terus mengawal persoalan tersebut agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan nan sebagaimana mestinya.

"Prinsipnya, pembangunan kudu memberikan faedah dan tidak boleh mengabaikan kewenangan masyarakat. Pemerintah kudu datang memberikan kepastian, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab, dan penduduk kudu mendapatkan perlindungan atas hak, keamanan, serta kenyamanan mereka," pungkasnya.

(ega/anl)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑