Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth melontarkan kritik keras terhadap carut-marut pengelolaan parkir di DKI Jakarta. Ia menilai persoalan parkir ibu kota sudah masuk tahap darurat tata kelola, dan tidak lagi bisa dianggap sekadar masalah teknis di lapangan.
Dia menyoroti lemahnya pengawasan Unit Pengelola (UP) Perparkiran, maraknya parkir liar, kebocoran pendapatan daerah, hingga sistem pembayaran tunai nan dinilai menjadi celah praktik pungutan liar.
"Ini bukan lagi persoalan kecil. Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Saya memandang ada masalah serius dalam pengawasan, transparansi, dan efektivitas kerja UPT Parkir. Mulai dari parkir liar nan menjamur, tarif nan tidak jelas, sampai trotoar dan badan jalan nan dikuasai kendaraan tanpa pengendalian tegas," ujar Kenneth dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu apalagi mempertanyakan keahlian UPT Parkir nan dinilai belum bisa memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, maupun optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya mempertanyakan secara serius, sebenarnya UPT Parkir bekerja untuk siapa? Karena masyarakat tetap dipaksa menghadapi pungutan parkir tidak resmi nyaris di setiap titik. retribusi parkir tidak pernah optimal, sementara di lapangan muncul kesan ada pembiaran nan sistematis," katanya.
Pria nan berkawan disapa Bang Kent itu pun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pertimbangan total terhadap seluruh operator parkir nan bekerja sama dengan Pemprov. Bila perlu, kata Kent, dilakukan lelang ulang secara terbuka dan transparan terhadap operator nan dianggap kandas menjalankan sistem parkir secara profesional.
"Jangan sampai pengelolaan parkir hanya dikuasai golongan tertentu tanpa adanya pertimbangan keahlian nan jelas. Semua operator kudu diuji profesionalitas, integritas, keahlian digitalisasi sistem, dan komitmennya terhadap pelayanan publik," tegasnya.
Kent juga meminta audit menyeluruh terhadap sistem parkir elektronik, titik parkir resmi, hingga aliran pendapatan retribusi parkir nan selama ini kerap dipertanyakan publik.
"Jangan ada lagi ruang abu-abu. Semua kudu berbasis data, teknologi, dan pengawasan real time. Kalau perlu libatkan auditor independen dan abdi negara penegak norma agar persoalan ini dibuka terang benderang," ujarnya.
Kent secara unik menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran parkir cashless alias non tunai secara penuh di DKI Jakarta. Menurutnya, transaksi tunai menjadi sumber utama kebocoran PAD dan praktik setoran liar di lapangan.
"Tidak boleh lagi ada transaksi tunai. Selama duit cash tetap beredar dalam sistem parkir, kebocoran PAD bakal terus terjadi. Jakarta kudu berani menerapkan pembayaran parkir non tunai 100 persen melalui QRIS, kartu elektronik, maupun aplikasi digital nan terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kemudian Kent menyebut banyak negara telah sukses menerapkan sistem parkir modern berbasis digital. Salah satunya Singapura nan menggunakan Electronic Parking System (EPS) terintegrasi secara digital dan sepenuhnya non tunai.
Selain itu, Jepang juga dinilai sukses menata parkir melalui patokan ketat kepemilikan lahan parkir sebelum masyarakat membeli kendaraan.
"Di Jepang, orang tidak bisa sembarangan punya mobil jika tidak punya lahan parkir alias garasi. Itu salah satu corak disiplin tata kota nan kudu dipelajari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Kent juga mencontohkan keberhasilan Korea Selatan dalam menerapkan smart parking berbasis sensor dan aplikasi real time, hingga Belanda dan Jerman nan sukses menekan kebocoran pendapatan parkir lewat sistem elektronik dan pengawasan ketat.
"Mereka menggunakan sistem smart parking dan pengawasan ketat terhadap parkir di tepi jalan. Negara-negara Eropa juga menerapkan tarif parkir tinggi untuk mengatur penggunaan lahan di pusat kota. Seperti di Selandia Baru, mereka dikenal dengan pengelolaan parkir nan transparan di mana hasil parkir diperuntukkan kembali untuk pelayanan publik, dan menggunakan sistem pembayaran non-tunai," bebernya.
Lebih jauh, Kent menilai persoalan parkir tidak bisa dipisahkan dari tata ruang dan perizinan bangunan. Ia meminta Pemprov menghentikan sementara publikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap gedung upaya maupun area komersial nan tidak mempunyai sistem parkir memadai.
"Jangan sampai negara melegalkan gedung nan sejak awal sudah membebani ruang publik. Banyak gedung beraksi tetapi parkirnya tidak jelas, akhirnya kendaraan meluber ke jalan dan menciptakan parkir liar," Ujarnya.
Ia menegaskan, reformasi total sektor parkir kudu segera dilakukan andaikan Jakarta serius mau menjadi kota modern dan bergengsi dunia.
"Ini bukan sekadar urusan kendaraan berhenti. Ini menyangkut wajah kota, kepercayaan publik, dan pendapatan daerah. Kalau parkir saja tetap semrawut, gimana Jakarta mau bicara sebagai kota global?" tutupnya. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·