Pemerintah pusat telah menerbitkan patokan baru mengenai perubahan objek pajak nan dikecualikan, di mana kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sekarang dikenakan pajak.
Kebijakannya diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Beleid ini jadi pedoman baru pengenaan pajak kendaraan secara nasional.
Regulasi ini telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada 6 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026 kemarin. Namun mandat pemerintah pusat kepada otoritas wilayah di seluruh Indonesia itu tidak berkarakter mutlak.
Masing-masing wilayah diberi kewenangan untuk melakukan pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB sesuai Pasal 19. Untuk itu, salah satu contohnya Pemerintah Provinsi Jakarta nan bakal melakukan penyesuaian kebijakan mengenai KBLBB lewat insentif di wilayahnya.
"(Insentif) sedang kami rumuskan untuk regulasinya, (pelaksanaannya) sesuai dengan Permendagri tahun ini," konfirmasi Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati kepada kumparan, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut dalam laman resmi Bapenda Jakarta, skema insentif fiskal nan optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru, dapat mengurangi beban pajak nan ditanggung masyarakat untuk kepemilikan kendaraan listrik di Jakarta.
"Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov mau memastikan bahwa perubahan izin ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik," urai Bapenda Jakarta dalam keterangan resmi.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, adanya insentif nan tepat sasaran diharapkan membikin ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif, sehingga mencerminkan pendekatan nan seimbang antara kepatuhan terhadap izin nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·