Kendaraan Eks Pelat Diplomatik Bisa Kena BBNKB, Ini Ketentuannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kendaraan Eks Pelat Diplomatik Bisa Kena BBNKB, Ini Ketentuannya

Ilustrasi beli mobil eks pelat diplomatik. (Foto: dok Pexels/Gustavo Fring)

JAKARTA – Kamu sedang mencari kendaraan bekas? Kendaraan jejak dengan pelat diplomatik alias Corps Diplomatique (CD) bisa menjadi kendaraan pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ada ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam proses pengalihan kepemilikan tersebut.

Pengenaan BBNKB terhadap kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa disamaratakan. Status dan besaran pengenaannya berjuntai pada riwayat manajemen kendaraan, terutama mengenai langkah kendaraan tersebut pertama kali diperoleh di Indonesia serta apakah tanggungjawab BBNKB sebelumnya telah dipenuhi.

Apabila kendaraan pertama kali diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan nan telah melalui perolehan pertama. Pengalihan kepada pemilik berikutnya kemudian diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya sesuai dengan ketentuan nan berlaku. 

Sementara itu, andaikan kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, tanggungjawab BBNKB atas perolehan pertama tetap berstatus ditangguhkan. Oleh lantaran itu, ketika kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada WNI, pengalihannya dapat diperlakukan sebagai perolehan pertama.

Status pengenaan BBNKB juga tidak dapat ditentukan hanya berasas jumlah pergantian pemilik. Informasi bahwa kendaraan telah beranjak dari pemilik pertama kepada pemilik kedua, alias bakal beranjak kepada pemilik ketiga, belum cukup untuk menentukan tanggungjawab BBNKB.

Riwayat manajemen kendaraan tetap perlu diperiksa untuk memastikan apakah tanggungjawab BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi sebelumnya. Apabila tanggungjawab BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, pengalihan kendaraan kepada WNI bakal dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan nan berlaku. 

Sebaliknya, andaikan tanggungjawab BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi, pengalihan kepemilikan berikutnya bakal diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

Dokumen Pengalihan Perlu Disiapkan

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑