Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 27 September 2026 |17:18 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah menjadikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai instrumen mengendalikan pemanfaatan air tanah di Jakarta sekaligus sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong penggunaan air tanah secara bijak dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan Pajak Air Tanah mempunyai dua kegunaan utama, ialah kegunaan regulerend dan kegunaan budgeter.
“Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Sementara kegunaan budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah,” kata Morris, Minggu (27/9/2026).
Pajak Air Tanah Memiliki Fungsi Regulerend dan Budgeter
Pajak Air Tanah mempunyai dua kegunaan utama, ialah kegunaan regulerend dan kegunaan budgeter. Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Pemerintah menggunakan kegunaan tersebut untuk mendorong penggunaan air tanah secara lebih bijak dan mencegah pemanfaatan berlebihan nan dapat berakibat terhadap lingkungan.
Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menjadi salah satu aspek nan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Karena itu, pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi bagian krusial dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Sementara itu, kegunaan budgeter menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan beragam pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10 persen berasas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut dikenakan terhadap pemanfaatan air tanah nan memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
“Pajak Air Tanah tidak hanya berangkaian dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian krusial dalam mendukung pengelolaan sumber daya air nan berkelanjutan,” ujar Morris.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·